CPNS dan PPPK 2023

15 Oktober 2023 Hasil Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diumumkan, Berikut Cara Cek Pengumumannya

Setiap sanggah yang diajukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK akan dijawab oleh verifikator instansi yang berwenang melalui portal resmi.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
15 Oktober 2023 Hasil Seleksi CPNS 2023 dan PPPK DIumumkan, Berikut Cara Cek Pengumumannya 

15 Oktober 2023 Hasil Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diumumkan, Berikut Cara Cek Pengumumannya

TRIBUNGAYO.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan mulai tanggal 15 Oktober 2023.

Seleksi administrasi ini merupakan tahap awal bagi jutaan pelamar yang berharap menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.

Namun, hasil administrasi PPPK dan CPNS 2023 yang akan diumumkan juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam konteks ini, pelamar yang merasa perlu memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah memiliki waktu selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil administrasi.

Setiap sanggah yang diajukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK akan dijawab oleh verifikator instansi yang berwenang melalui portal resmi.

Dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Sabtu (14/10/2023), Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan, "Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah di input oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar."

Hingga saat pendaftaran ditutup, jumlah pelamar CPNS 2023 dan PPPK yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai angka yang mengesankan, yaitu 2.409.882 orang.

Hal ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat dalam mencari peluang berkarir di sektor pemerintah.

Baca juga: Tata Cara dan Jadwal Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK

Bagi pelamar yang telah berhasil menyelesaikan proses pendaftaran, penting untuk mencetak kartu pendaftaran.

Kartu pendaftaran ini berlaku baik untuk pelamar CPNS 2023 maupun PPPK.

"Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.

Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," tambah Suharmen.

Hasil seleksi administrasi akan menjadi penentu awal bagi pelamar yang berjuang menuju tahap selanjutnya dalam rangkaian seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon ASN memiliki kualifikasi dan persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved