Berita Nasional

Seorang Anak Tega Laporkan Ibu Kandung Berusia 84 Tahun ke Polisi di Lombok Barat, Begini Ceritanya

Kasus pilu dialami seorang ibu di Lombok Barat. Wanita yang sudah lansia itu dilaporkan anak kandungnya ke polisi.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Rakyah, lansia Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak kandungnya sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya, 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pilu dialami seorang ibu di Lombok Barat.

Wanita yang sudah lansia itu dilaporkan anak kandungnya ke polisi.

Kasus itu berawal wanita yang berusia 84 tahun ini menebangkan pohon pisang di areal peninggalan suaminya.

Apa yang dialami seorang ibu kandung itu sempat viral.

Selain dilaporkan ibu kandungnya, anak sulung dari wanita ini ternyata juga melaporkan ke polisi 6 saudara kandungnya.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya bernama Rakyah (84), warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Rakyah dipolisikan anak sulungnya, HS, lantaran menebang pohon pisang di area persawahan peninggalan almarhum suaminya.

Setelah suami Rakyah meninggal dunia, lahan persawahan itu memang diklaim sebagai milik HS.

HS mengaku sudah membeli tanah seluas 28.000 meter persegi tersebut, meski tak dapat menunjukkan bukti apa pun.

Selain Rakyah, HS turut melaporkan 6 saudara kandungnya yang lain.

Baca juga: Cantiknya Atlet Voli Wilda Nurfhadilah Resmi Dipersunting Doni Haryono

Sebanyak 7 anggota keluarga itu dilaporkan atas kasus dugaan pengrusakan tanaman tanpa izin pemilik lahan.

Mengutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rakyah mengungkap isi hatinya setelah dilaporkan anak sulungnya.

Rakyah mengaku sakit hati saat HS menyebutnya hilang ingatan hingga gila.

"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.

"Saya dibilang gila oleh anak saya sendiri. Dianggap merusak pohon rambutan dan ampar pisang waktu itu."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan terhadap Rakyah dan enam anaknya.

Ia menyebut hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. 

"Saat ini masih dalam penyelidikan, karena kami menerima laporan atas dasar sertifikat pemilik pada tahun 2008," ujar Dharma.

"Yang dilaporkan 7 orang, adiknya sendiri berinisial MU, MS, MA, ZU, dan iparnya MA, AB, dan ibunya sendiri (Rakyah)."

Baca juga: Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia ke Penjara, Ini Perannya

Pernah puluhan kali mediasi dan gagal

Rakyah, lansia Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang dipolisikan anak kandungnya sendiri karena menebang pohon pisang di lahan peninggalan suaminya,

Di sisi lain, kuasa hukum Rakyah, Bukhori Muslim menyebut pihaknya sudah berkali-kali mengupayakan jalur damai dengan HS.

Bahkan, proses mediasi sudah dilakukan berkali-kali di kantor kelurahan setempat.

Selama proses mediasi berlangsung, HS tak dapat membuktikan surat-surat pembelian lahan dengan mendiang suami Rakyah.

"Pada saat itu kami meminta kepada anaknya, kalau memang tanah itu sudah dibeli, mau enggak bersumpah atas nama Tuhan?," ujar Bukhori.

Setelah mediasi terakhir, HS disebut langsung melaporkan 7 angota keluarganya ke Polres Lombok Barat.

Dalam kesempatan itu, Bukhori turut membantah tudingan yang dilayangkan HS kepada Rakyah.

"Klien kami sehat al wafiat, tidak pernah sakit jiwa, tidak pikun, dia bukan gila, dia bukan hilang ingatan," tandasnya.(*)

Baca juga: Soroti Kemiskinan Aceh, Abdullah Puteh: Seperti Ibu tak Bisa Masak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved