Berita Nasional

Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia ke Penjara, Ini Perannya

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual dialami finalis Miss Universe Indonesia.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tersangka kasus pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia (Tengah) saat hendak diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023)(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual dialami finalis Miss Universe Indonesia.

Tersangka dalam kasus itu adalah Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah.

Sarah telah dijebloskan ke penjara oleh polisi sejak Jumat (13/10/2023).

Polisi menyatakan dari penyelidikan terungkap peran Sarah adalah memerintahkan finalis membukabaju dan memfoto saat sesi body checking.

Selain itu, Polda Metro Jaya masih mendalami sejumlah lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penahanan terhadap Sarah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023).

"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara per Jumat kemarin.

Baca juga: 15 Oktober 2023 Hasil Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diumumkan, Berikut Cara Cek Pengumumannya

Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova)
Korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova) (Kompas.com)

Tersangka ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," ungkap Trunoyudo, Jumat.

Cegah kabur ke luar negeri

Trunoyudo menyebut penahanan terhadap Sarah dilakukan agar ia tidak kabur ke luar negeri.

Sebab, Sarah diketahui pernah tinggal di Negeri Tirai Bambu.

"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka ke luar negeri (lama tinggal di China)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Selain upaya pencegahan, Trunoyudo mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved