Polisi Bongkar BBM Oplosan

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pengoplosan BBM

Selanjutnya dua jeriken warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, dua jeriken warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Tim Buser Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB. 

Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat.(*).

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Aceh Tenggara Naik Rp 50.000/Mayam Pada 26 Oktober 2023

Baca juga: Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pelaku Perdagangan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Baca juga: Cuma di Shopee Live Zee dan Freya! Belanja Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48 di TV Show Shopee

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved