Polisi Bongkar BBM Oplosan
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pengoplosan BBM
Selanjutnya dua jeriken warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, dua jeriken warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Buser Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, kepada TribunGayo.com, Jumat (27/10/2023) membenarkan penangkapan tersangka pengoplos BBM.
Tersangka berinisial MS (54) warga Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA (22) Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Agara dan RM (47) Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Agara.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti 45 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, tujuh jeriken warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter.
Kemudian 10 jeriken warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 jeriken warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jeriken 33 liter,
Selanjutnya dua jeriken warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, dua jeriken warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50 satu unit.
"Lalu satu unit alat timbangan ukuran 100 kg, satu unit mobil toyota avanza warna silver plat BL 1348 HG dengan menggunakan tangki modifikasi isi ±200 liter," ujar Iptu Bagus Pribadi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Dijelaskan, kronologi penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13.30 WIB, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara yang melaksanakan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas.
Setiba di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.
Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki - laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jerigen.
Kemudian tim melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki - laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.
Tim buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang.
Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian RJ datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Sat Reskrim
Kasat Reskrim
Polres
R Doni Sumarsono
Bagus Pribadi
Lawe Kinga Lapter
Kecamatan
Semadam
Aceh Tenggara
berita tribun gayo hari ini
Pengoplos BBM
berita terkini tribungayo
| Penangkapan BBM Oplosan di Aceh Tenggara, Polisi Periksa 5 Saksi, Satu DPO Asal Aceh Timur Diburu |
|
|---|
| Pemasok Minyak Mentah di Aceh Tenggara Jadi DPO, Terkait Kasus Pengoplos Pertalite |
|
|---|
| Hati-hati Isi BBM Eceran di Aceh Tenggara, Begini Cara Tersangka Membuat Pertalite Oplosan |
|
|---|
| Hati-hati Isi BBM Eceran, Polres Aceh Tenggara Bongkar Kasus BBM Oplosan, BB 3,789 Ton Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tim-Buser-Sat-Reskrim-Polres-Aceh-Tenggara-meringkus-pengoplos-BBM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.