Polisi Bongkar BBM Oplosan

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pengoplosan BBM

Selanjutnya dua jeriken warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, dua jeriken warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Tim Buser Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Buser Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, kepada TribunGayo.com, Jumat (27/10/2023) membenarkan  penangkapan tersangka pengoplos BBM.

Tersangka berinisial MS (54) warga Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA (22) Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Agara dan RM (47) Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Agara.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti 45 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, tujuh jeriken warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter.

Kemudian 10 jeriken warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 jeriken warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jeriken 33 liter,

Selanjutnya dua jeriken warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, dua jeriken warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50 satu unit.

"Lalu satu unit alat timbangan ukuran 100 kg, satu unit mobil toyota avanza warna silver plat BL 1348 HG dengan menggunakan tangki modifikasi isi ±200 liter," ujar Iptu Bagus Pribadi Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Dijelaskan, kronologi penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13.30 WIB, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara yang melaksanakan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas.

Setiba di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.

Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki - laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jerigen.

Kemudian tim melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki - laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.

Tim buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang.

Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian RJ datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved