Berita Nasional

Presiden Resmi Tetapkan UU ASN 2023, PPPK Dapat Pensiun Sama Seperti PNS, Simak 5 Poin Penting Ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj. Bupati Bener Meriah Drs H. Haili Yoga MSi Pengangkatan Sumpah Jabatan terhadap 920 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Senin (31/7/2023) di halaman kantor Bupati Bener Meriah. 

TRIBUNGAYO.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan UU ASN 2023 pada Selasa (31/11/2023) tersebut sekaligus mencabut serta menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya.

Dengan demikian, UU ASN tersebut sudah mulai dapat diterapkan.

Banyak pon-poin penting tertuang dalam UU ASN 2023.

Salah satunya dalam UU ASN 2023 telah mengatur ketentuan umum yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Serta nasib pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Bahkan kabar gembira bagi PPPK akan mendapat hak sama seperti PNS seperti pensiun.

Sebagaimana dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara alias UU ASN 2023.

Baca juga: Sekda Aceh Tengah Ajak ASN Jaga Integritas Menjelang Pemilu 2024

UU ASN terbaru mengatur penghapusan tenaga honorer dan jaminan pensiun PPPK.(peraturan.bpk.go.id)

1. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/1/2023), UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban.

Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN. 

2. Perubahan beberapa komponen ASN

Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.

Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.

Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.

Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja.

Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Diskusi Bidang Komunikasi Informasi Untuk ASN-Anggota Ormas

3. Tenaga honorer dihapus di akhir 2024

Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

Batalnya penghapusan ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.

Terlebih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.

"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.

Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.

4. Dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN

Selain penghapusan, UU ASN 2023 juga mengatur larangan untuk merekrut tenaga honorer.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 65 UU ASN 2023 yang menerangkan bahwa pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Adapun bila tidak mematuhi larangan tersebut, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.

Baca juga: RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN

5. Prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu

Dalam UU ASN 203, prajurit TNI dan Polri diperbolehkan untuk mengisi jabatan ASN tertentu. 

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada Pasal 19 ayat (2) yang menerangkan "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia". Pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri tersebut dilaksanakan pada instansi pusat sesuai dalam UU TNI dan UU Polri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 19 ayat (4).

Kemudian, pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved