Berita Nasional

RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN

RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga mengambil sumpah Jabatan terhadap 920 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman kantor Bupati Bener Meriah, Senin (31/7/2023) 

TRIBUNGAYO.COM - DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.

Seperti PPPK dikabarkan bakal mendapatkan haknya seperti PNS.

Hak yang dimaksud seperti uang pensiun dan jaminan hari tua.

Seperti dikutip dari Kompas,com, PPPK disebut akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).

"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan. Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Warga jangan Terpecah karena Beda Pilihan Politik di Pemilu 2024

Baca juga: Info Penting CPNS 2023! 40.529 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Pendaftaran Hanya 2 Hari Lagi

Simak Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kisah Sukses Abuadin Agen Jagung di Gayo Lues, Mampu Pekerjakan Sejumlah Karyawan

Baca juga: Kisah Sukses Kak Igun Pedagang Nasi di Bener Meriah, Jualan Sejak Konflik Aceh dan Sangat Ramah 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved