Berita Nasional
RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN
RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.
TRIBUNGAYO.COM - DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.
Seperti PPPK dikabarkan bakal mendapatkan haknya seperti PNS.
Hak yang dimaksud seperti uang pensiun dan jaminan hari tua.
Seperti dikutip dari Kompas,com, PPPK disebut akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).
"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan. Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Warga jangan Terpecah karena Beda Pilihan Politik di Pemilu 2024
Baca juga: Info Penting CPNS 2023! 40.529 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat: Pendaftaran Hanya 2 Hari Lagi
Simak Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).
"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kisah Sukses Abuadin Agen Jagung di Gayo Lues, Mampu Pekerjakan Sejumlah Karyawan
Baca juga: Kisah Sukses Kak Igun Pedagang Nasi di Bener Meriah, Jualan Sejak Konflik Aceh dan Sangat Ramah
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.