CPNS 2023 dan PPPK
Penuhi Passing Grade Tak Jamin Lolos Tahap Selanjutnya: Simak Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023
Setiap Sub soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan ujian SKD CPNS 2023. Hasil ujian SKD ini akan menjadi...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Menjadi faktor penting kelolosan peserta CPNS 2023 ke tahap berikutnya, akan tetapi penting untuk dipahami bahwa memenuhi passing grade belum menjamin Anda lolos ke tahapan selanjutnya.
Baca juga: Link Live Score SKD CPNS 2023 dan PPPK, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini
Dimana, selain harus mencukupi nilai ambang batas atau passing grade, para peserta CPNS 2023 akan diperingkatkan.
Bagi para peserta yang berhasil menuntaskan ujian SKD dengan memenuhi atau melebihi passing grade.
Akan dirangkingkan kembali berdasarkan nilai SKD yang berhasil di dapat selama ujian.
Dimana para peserta yang lolos akan diseleksi kembali untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi.
Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.
"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.
Baca juga: Ini Jadwal Pembagian Sesi 1,2,3,4 Tes SKD Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.