CPNS 2023 dan PPPK
Penuhi Passing Grade Tak Jamin Lolos Tahap Selanjutnya: Simak Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023
Setiap Sub soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan ujian SKD CPNS 2023. Hasil ujian SKD ini akan menjadi...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Penuhi Passing Grade Tak Jamin Lolos Ketahap Selanjutnya: Ini Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023
TRIBUNGAYO.COM - Memasuki hari ketiga pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 beberapa peserta tengah bersaing untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pelaksanaan ujian SKD yang menggunakan siset Computer Asissted Test (CAT) ini dilakukan secara bertahap dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 mendatang.
Mengikuti ujian SKD merupakan tahapan penting bagi para peserta CPNS 2023 untuk dapat melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya.
Pada tahapan yang paling krusial ini para peserta CPNS 2023 harus mampu menjawab soal-soal yang disuguhkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Setiap Sub soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan ujian SKD CPNS 2023.
Hasil ujian SKD ini akan menjadi faktor kelolosan peserta CPNS 2023 ketahap berikutnya atau tidak.
Seperti diketahui pada tahap ujian SKD CPNS 2023 ini para peserta akan menjawab 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Link Download Sertifikat Peserta CPNS 2023 dan PPPK yang Telah Ikuti Ujian SKD & Seleksi Kompetensi
Para peserta harus menyelesaikan soal SKD tersebut dalam waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Maka dari itu mari simak, nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk setiap subtansi soal SKD CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.
Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Menjadi faktor penting kelolosan peserta CPNS 2023 ke tahap berikutnya, akan tetapi penting untuk dipahami bahwa memenuhi passing grade belum menjamin Anda lolos ke tahapan selanjutnya.
Baca juga: Link Live Score SKD CPNS 2023 dan PPPK, Lokasi Ujian 304 Titik, 1 Juta Peserta Mulai Ujian Hari Ini
Dimana, selain harus mencukupi nilai ambang batas atau passing grade, para peserta CPNS 2023 akan diperingkatkan.
Bagi para peserta yang berhasil menuntaskan ujian SKD dengan memenuhi atau melebihi passing grade.
Akan dirangkingkan kembali berdasarkan nilai SKD yang berhasil di dapat selama ujian.
Dimana para peserta yang lolos akan diseleksi kembali untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi.
Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.
"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.
Baca juga: Ini Jadwal Pembagian Sesi 1,2,3,4 Tes SKD Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.