Berita Aceh Tenggara

Kasus Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara Masih Mangkrak, GeRAK Minta Kejari Usut Tuntas

Dikatakan Askhalani, dalam penanganan kasus dugaan korupsi harus serius dan memiliki kepastian hukum.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. 

Kasus Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara Masih Mangkrak, GeRAK Minta Kejari Usut Tuntas

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara hingga saat ini masih mangkrak alias masih tahap penyelidikan di tingkat Pidana Khusus (Pidsus).

Meskipun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara sudah memeriksa kelompok tani, kios pengencer, distributor dan pejabat dinas terkait, namun kasus ini belum ada perkembangan.

Sebab itu, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara sejak 2021 hingga 2022.

Baca juga: Banjir Bandang di Aceh Tenggara, Rusak 106 Rumah, Seorang Balita Meninggal dan Lima Terluka

"Kasus ini harus secepatnya dituntaskan dan menjadi kado istimewa akhir tahun 2023 ini.

Kasus ini apabila nanti ada tersangkanya, jangan sampai ada yang jadi korban atau dikorbankan.

Tetapi, harus benar-benar sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan menyeret aktornya ke meja hijau," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI kepada TribunGayo.com, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Askhalani, dalam penanganan kasus dugaan korupsi harus serius dan memiliki kepastian hukum.

Perkembangan dalam penanganan ini disampaikan ke publik agar masyarakat dapat mengetahui setiap perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani di Kejari Aceh Tenggara.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tenggara 5 Jam Lebih Terjebak Longsor di Gayo Lues

Sehingga dengan adanya kepastian hukum setiap perkara yang ditangani ini akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat tinggi terhadap penegakan hukum di Kejari Aceh Tenggara.

Namun, sebaliknya apabila kepastian hukum belum ada setiap kasus yang ditangani, maka ini akan menimbulkan berbagai asumsi dari  masyarakat.

"Saya minta Kajati Aceh turunkan tim untuk backup penanganan kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara agar cepat tuntas sampai ke meja hijau," sebut Askhalani.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara, Zainul Arifin SH MH, mengatakan, kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi saat ini masih menunggu audit dari BPK-RI Wilayah Aceh.

Baca juga: Bersihkan Material Longsor, Satu Alat Berat Dikerahkan, Pj Bupati Aceh Tenggara Masih Terjebak

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diminta agar memback-up penanganan kasus pupuk mark-up harga pupuk bersubsidi yang sedang ditangani penyidik Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian.

"Kita minta Kajati Aceh back-up penanganan kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara dan bila perlu diperbantukan penyidik dari Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus pupuk bersubsidi tersebut," tegas Kasri Selian. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved