Berita Nasional

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Dinas Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus Eks Mentan SYL

Ali menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

|
KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
KPK sita barang bukti dari rumah dinas Anggota DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks mentan SYL. 

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Dinas Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus SYL

TRIBUNGAYO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas anggota Komisi IV DPR F-PDI Perjuangan, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK memperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan itu, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Tim Penyidik KPK Temukan Kartu Anggota Judi Kasino di Rumah Dinas Mantan Mentan SYL

Ali menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam karena kasus yang sama.

Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDI-P.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah. Barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan.

Baca juga: Tersangkut Kasus SYL, KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Febri Diansyah

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Sebagai informasi, mantan mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sebut Uang Rp 13,9 M Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved