Berita Nasional

Tersangkut Kasus SYL, KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Febri Diansyah

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri.

TRIBUN LAMPUNG
Tersangkut Kasus SYL, KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Febri Diansyah yang merupakan mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tersangkut Kasus SYL, KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri Termasuk Febri Diansyah

TRIBUNGAYO.COM - Tersangkut kasus mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini tiga advokat dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, SYL saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ada tiga tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Selain SYL, juga ada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: Misteri Sosok Abdul Karim Daeng Tompo,Pemilik Cek Rp 2 T yang Ditemukan di Rumdis SYL, Siapakah Dia?

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023) menyampaikan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk.

Maka KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Permintaan cegah tersebutpun telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Pihak dimaksud adalah advokat," imbuhnya.

Baca juga: KPK Sebut Uang Rp 13,9 M Jadi Pintu Masuk Titik Awal Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL

Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Kata KPK

Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved