Berita Nasional

Setelah Beberapa Kali Mangkir, Hari Ini Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan dalam Kasus SYL

"Yang bersangkutan mengonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan,"

Tribunnews.com/DOK KEMENTAN RI
Setelah Beberapa Kali Mangkir, Hari Ini, Kamis (16/11/2023) Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan dalam Kasus mantan mentan SYL 

Setelah Beberapa Kali Mangkir, Hari Ini Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan dalam Kasus SYL

TRIBUNGAYO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Kehadiran Firli Bahuri ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kahadiran Firli Bahuri ini, setelah sebelumnya ia sempat empat kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pukul 10.00 WIB oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Pernyataan Sikap AJI, IJTI & PWI Terkait Intimidasi Dua Jurnalis TV di Aceh Saat Liput Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri mengonfirmasi kehadirannya melalui surat dari KPK RI yang diterima penyidik.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi lewat surat dari KPK RI yang diterima penyidik, bahwa hari Kamis, tanggal 16 November 2023 akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai Saksi di ruang riksa Dittipikor Bareskrim Polri lantai 6," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, Firli diketahui sempat mangkir tiga kali dalam pemanggilan pemeriksaan.

Tercatat, hanya satu kali dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: KPK Tanggapi Intimidasi Terhadap Wartawan di Aceh Saat Liput Kegiatan Firli Bahuri

Firli absen pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023, dengan alasan ingin mempelajari materi pemeriksaan kasus pemerasan SYL itu.

Karena Firli mangkir, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Kemudian, pada Selasa (7/11/2023), Firli kembali absen dalam pemeriksaan karena alasan sedang ada kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Kemudian, penyidik pun menjadwalkan ulang kembali pada Selasa (14/11/2023), tetapi lagi-lagi Firli absen karena alasan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Dilapor ke Dewas,Bergaya Hidup Mewah dengan Sewa Rumah hingga Rp 650 Juta/Tahun

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved