Berita Aceh Tengah
Kuasa Hukum Wadir RSUD Datu Beru Aceh Tengah: Tindakan IW Sebagai Teguran, Harap Restorative Justice
Kasus Kekerasan terhadap anak yang melibatkan Wadir RSUD) Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah berinisial IW kini dalam proses penyidikan Kepolisian.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kasus Kekerasan terhadap anak yang melibatkan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah berinisial IW kini dalam proses penyidikan Kepolisian.
Namun, upaya untuk berdamai terus dilakukan antara kedua belah pihak dan hingga kini belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum Wadir RSUD Datu Beru, Takengon, Indra Kurniawan SH menyampaikan bahwa kronologi sebenarnya bukanlah seperti cerita orang-orang luar melalui media.
Pertama, Indra Kurniawan menjelaskan kejadian itu bermula pada 3 November 2023 lalu sepasang kekasij yang masih dibawah umur datang ke Cafe menjelang maghrib.
"Naik ke atas menjelang maghrib, posisi agak sepi di area kita ada CCTV," kata Indra, Jumat (17/11/2023) malam.
Setelah mengetahui melalui rekaman CCTV, dua anak di bawah umur itu melakukan perbuatan Ikhtilath yang melanggar syariat Islam.
Lalu IW tidak langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia terlebih dahulu menanyakan identitas dan orang tua dari dua anak tersebut.
"Klien saya tidak langsung melakukan pemukulan dan main hakim sendiri," kata Indra.
IW terlebih dahulu menghubungi pihak Satpol PP dan WH untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga: Yayasan Bantuan Hukum Anak Sesalkan Kasus Wadir RSUD Datu Beru Aceh Tengah, Minta Polisi Usut Tuntas
Namun pada saat itu Satpol PP dan WH baru tiba di lokasi sekira pukul 22.00, WIB.
"Pemukulan yang dimaksud adalah teguran atau peringatan, bukan maksud untuk menyakiti," kata Indra.
Selanjutnya, IW telah melakukan upaya beberapa kali untuk perdamaian, baik secara pribadi keluarga dan melibatkan aparatur desa.
"Itikad baik selalu kami lakukan untuk mediasi, tapi hasilnya mentok," jelasnya.
Meskipun demikian, kata Indra, Polisi saat ini masih melakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan secara restorative justice.
"Keadilan yang berkesinambungan, adil kepada korban adil kepada pelaku, untuk mencari solusi terbaik terkait kasus ini," terangnya.
Perkara yang disangkakan kepada IW ancaman adalah tiga tahun enam bulan kurungan, sesuai dengan undang-undang kitab pengacara pidana ancaman dibawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan.
"Kecuali kalau seandainya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Kasus ikhtilat itu katanya dia lagi, hingga saat ini belum diproses di Satpol PP dan WH Aceh Tengah, hingga pihaknya akan melaporkan kembali kasus ikhtilat ini, sesuai dengan bukti rekaman CCTV.
Seperti diberitakan, Wakil Direktur atau Wadir RSUD Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, berinisial IW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Tengah.
Tersangka IW juga telah dilakukan pemeriksaan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Begini Kata Pj Bupati
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK kepada TribunGayo.com, Selasa (14/11/2023).
Ia menyampaikan polisi juga sudah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaaan.
"Benar, dokter dan ibunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Iptu Andika.
Iptu Andika Ardiansyah juga menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang.
"Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap anak dibawah umur," terangnya.
Peristiwa itu terjadi di cafe miliknya di kawasan Uluh Kuning Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Bermula saat itu, sepasang anak dibawah umur melakukan perbuatan tak terpuji dan terekam melalui Camera Closed Circuit Television (CCTV) oleh tersangka IW.
"Kemudian mereka dipanggil ke kasir, karena tersangka emosi sehingga melakukan pemukualan dan kekerasan pada anak," jelasnya.
Terduga pelaku IW disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (*)
Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Jadi Tersangka, IDI Aceh Tengah Akan Profesional Karena tak Terkait Medis
Dinas Perdagangan Bersama Satgas dan Anggota DPRK Aceh Tengah Tertibkan Lapak Pedagang Paya Ilang |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Aceh Tengah Tembus Rp 80.000 per Kilogram |
![]() |
---|
BKN Perpanjang Waktu Deadline, Polres Aceh Tengah Diserbu Ribuan Peserta PPPK yang Urus SKCK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Buka Layanan SKCK Hingga Subuh untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tengah Ditemukan Lemas di Tengah Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.