Nyonya N Ratu Narkoba Aceh
Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan
Sejak penangkapan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (18/8/2023) lalu.Kini kasus Nyonya N telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Babak Baru Kasus Nyonya N "Ratu Narkoba" Asal Bireun Aceh, Dilimpahkan ke Kejari Medan
TRIBUNGAYO.COM - Kasus Nyonya N (39) atau dikenal dengan Ratu Narkoba Aceh kini memasuki babak baru.
Sejak penangkapan yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada, Jumat (18/8/2023) lalu.
Kini kasus Nyonya N telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas pelimpahan tersangka dan barang bukti dari BNN RI.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon tentang adanya tahap II penanganan kasus Ratu Narkoba asal Bireun, Aceh tersebut.
"Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Dari keenam tersangka, satu di antaranya merupakan wanita," kata Simon yang dikutip dari Tribun-Medan.com pada, Sabtu (25/11/2023).
Dimana, sebelumnya BNN berhasil mengamakan Nyonya N bernama Hanisah bersama lima tersangka lainnya yakni, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi.
Baca juga: Di Aceh Ada Nyonya N, Palembang Selebgram Adelia: Gaya Hidup Hedon, Ternyata Lakoni Bisnis Narkoba
Menurut Simon, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," ucapnya.
Untuk diketahui, Nyonya N bersama lima tersangka lainnnya saat ini tahan di rutan Tanjung Gusta Medan.
Sosok Nyonya N dari Aceh

Tertangkapnya sosok Nyonya N, atau yang dikenal sebagai Ratu Narkoba di Aceh, telah menggemparkan masyarakat setempat.
Kejutan yang dirasakan oleh banyak orang ini terutama karena Nyonya N sebelumnya dikenal sebagai sosok yang dermawan dan suka memberikan bantuan kepada yang kurang mampu.
Nyonya N memiliki citra sebagai wanita kaya raya dengan circle pertemanan yang melibatkan istri-istri pejabat dari tingkat lokal hingga nasional.
Sifat murah hati Nyonya N juga terlihat di unggahan di akun Instagramnya, dimana ia sering membagikan momen ketika memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Bahkan, Nyonya N baru-baru ini mendirikan usaha Doorsmeer di daerah gampong Cot Buket, kecamatan Pesangan, Bireun.
Dengan menggelar acara meriah yang dihadiri oleh banyak tamu, termasuk anak yatim yang tak lupa ia undang.
Nyonya N memang dikenal sebagai sosok yang suka memberikan bantuan, dan karenanya dia dikenal sebagai ibu sosialita yang dermawan.
Dibalik kemurahan hati dan gaya hidup elegannya yang terlihat seperti istri seorang pejabat, ternyata Nyonya N memiliki bisnis gelap yang sangat mengkhawatirkan, yaitu jaringan narkoba kelas internasional.
Menurut informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), suami Nyonya N, yang dikenal sebagai AR, pernah terlibat dalam bisnis narkoba ini dan bahkan dihukum mati setelah tertangkap.
Nyonya N diduga meneruskan bisnis gelapnya dengan lebih hati-hati, dengan mendirikan berbagai usaha yang menciptakan kedok ideal untuk menutupi operasinya.
Namun, akhirnya jaringan Ratu Narkoba ini terbongkar setelah berhasil dijerat oleh BNN.
Kombes Pol Petrus, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa Nyonya N akan dihadapkan pada hukuman berat.
Dia akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Melansir dari TribunMedan.com pada Rabu (30/8/2023) Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose, jika pelaku si Ratu Narkoba ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2023.
Awalnya tim BNN menciduk seorang bandar narkoba, AN, yang terungkap bahwa suami dari Ratu Narkoba.
Dari tangan pelaku disita 52 kilogram sabu yang dikemas dengan 50 bungkus plastik, dan 70 kotak jam bermrk Rolex dengan isi 323.822 butir pil ekstasi dengan total 129 kilogram.
Kemudian AN mengaku jika dia hanya sebagai pelaksana dan istrinya Nyonya N sebagai pimpinan.
BNN kemudian bergerak cepat dan mengamankan H alias Nisa atau dikenal dengan Nyonya N.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah) (cr28/tribun-medan.com)
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Fenomena Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Tengah 2025, Psikolog Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ratusan Istri di Aceh Tengah Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syariah Takengon, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
KH Hanafi Usman Undang Haji Uma Kunjungi Pesantren Rumah Quran Umar Bin Khattab |
![]() |
---|
Jalan Nasional Aceh Tenggara- Medan Berlubang, Pengendara Keluhkan Kerusakan di Lawe Sigala-gala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.