Berita Nasional

Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis ke Warga Akhir November Ini, Berikut Syaratnya

Rice cooker atau penanak nasi gratis dari pemerintah akan dibagikan akhir November 2023 ini.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah yang akan dibagikan mulai akhir November 

Jenis Rice Cooker yang Dibagikan

Rice cooker yang akan dibagikan kepada masyarakat secara gratis mulai akhir November 2023 memiliki spesifikasi atau kriteria tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penerima program tersebut akan mendapatkan satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.

Adapun, jenis rice cooker yang akan dibagikan secara gratis, yakni:

Mempunyai kapasitas pengenal 1,8-2,2 liter

Dilengkapi tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas

Diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
Terdapat tanda hemat energi

Baca juga: Laga Pembuktian di Puncak Klasemen Liga Inggris Haaland vs Salah

Terdapat label SNI. Wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011

Punya standar kinerja energi minimum lewat pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi

Hanya dibagikan satu kali untuk setiap penerima

Rice cooker gratis wajib dirawat dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Meski pemerintah akan membagikan secara cuma-cuma, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi masyarakat agar masuk daftar penerima rice cooker gratis. Di antaranya:

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya wajib berdomisili di wilayah yang sudah dilengkapi jaringan listrik tegangan rendah yang mendapat pasokan listrik 24 jam

Penerima adalah rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved