Berita Aceh

Bawa Kabur Pengungsi Rohingya Tujuan Malaysia, 3 Warga Aceh Ditangkap Polisi

Tiga warga Aceh ditangkap polisi dalam kasus membawa kabur pengungsi Rohingya. Pengungsi Rohingya itu rencananya akan ke Malaysia.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Sebanyak tiga warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap karena membawa kabur enam Rohingya dari penampungan Eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUNGAYO.COM - Tiga warga Aceh ditangkap polisi dalam kasus membawa kabur pengungsi Rohingya.

Pengungsi Rohingya itu rencananya akan ke Malaysia.

Tiga warga Aceh menjemput pengungsi Rohingya di kamp penampungan di Lhokseumewe.

Namun upaya itu berhasil diungkap polisi.

Melansir Kompas.com, polisi menangkap tiga warga Aceh karena membawa kabur enam warga Rohingya dari penampungan di eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial R (50) dan D (25) warga Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan enam warga Rohingya yang dibawa kabur bernama Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23), dan Ismail (18).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menjelaskan R dan D berperan sebagai sopir, sementara H menjemput warga Rohingya dan menerima uang.

Baca juga: Polisi Ringkus Warga Bangladesh Penyeludup Pengungsi Rohingya ke Aceh, 16 Orang di Kamp Kabur Lagi

Baca juga: Indonesia Akan Deportasi Pengungsi Rohingya ke Negara Asal Myanmar, Saat Ini Capai 1.147 Orang

“Mereka bertiga ini diperintah oleh pria yang berinisial K,” ujar Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).

Lari ke Medan

Henki menjelaskan, pelaku menjemput Rohingya di kamp penampungan, lalu membawa mereka ke depan Gedung Lido Graha Hotel.

Mereka berencana menumpang bus umum menuju Medan, Sumatera Utara.

Setelah itu, pelaku lainnya akan membantu memberangkatkan keenam warga Rohingya ke Malaysia.

Ketiga pelaku diberi uang Rp 300.000 per warga Rohingya.

Dalam penangkapan ketiga pelaku, polisi juga menyita uang Rp 1,8 juta, ponsel, dan mobil Xenia yang digunakan menjemput enam warga Rohingya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved