Berita Aceh
Bawa Kabur Pengungsi Rohingya Tujuan Malaysia, 3 Warga Aceh Ditangkap Polisi
Tiga warga Aceh ditangkap polisi dalam kasus membawa kabur pengungsi Rohingya. Pengungsi Rohingya itu rencananya akan ke Malaysia.
|
Editor:
Rizwan
Kompas.com
Sebanyak tiga warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap karena membawa kabur enam Rohingya dari penampungan Eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Ketiga pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Keimigrasian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Harga Emas London di Bener Meriah Naik Rp 60 Ribu/Mayam, Emas Murni Bertahan
Baca juga: Harga Alpukat di Bener Meriah Dijual Rp 25.000 Per Kilogram
Baca juga: 7 Tempat Wisata Aceh Tengah Ini Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun di Takengon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Aceh
Polres Aceh Tenggara Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan untuk Permudah Proses Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Serahkan Mobil Minibus untuk Operasional Panti Asuhan Rizkan Mubarak |
![]() |
---|
Biaya Hidup Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Tengah Bertambah |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Aceh Tengah dan Politisi Partai Gerindra Terkait Reklamasi Danau Lut Tawar |
![]() |
---|
Tertibkan Penataan Zonasi Lapak Pasar Paya Ilang Takengon, Pedagang Minta Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.