Berita Aceh

Bawa Kabur Pengungsi Rohingya Tujuan Malaysia, 3 Warga Aceh Ditangkap Polisi

Tiga warga Aceh ditangkap polisi dalam kasus membawa kabur pengungsi Rohingya. Pengungsi Rohingya itu rencananya akan ke Malaysia.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Sebanyak tiga warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap karena membawa kabur enam Rohingya dari penampungan Eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

Ketiga pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Keimigrasian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Harga Emas London di Bener Meriah Naik Rp 60 Ribu/Mayam, Emas Murni Bertahan

Baca juga: Harga Alpukat di Bener Meriah Dijual Rp 25.000 Per Kilogram

Baca juga: 7 Tempat Wisata Aceh Tengah Ini Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun di Takengon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved