Berita Nasional

Sri Purwanti Asal Aceh Ditangkap Polda Lampung, Bantu Suami dan 3 Tahanan Sabu 100 Kg Kabur ke Aceh

Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung dalam kasus membawa kabur 4 tahanan kasus narkoba jenis sabu seberat 100 kg ke Aceh.

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
Pelaku Yusuf dan Sri (berjilbab) yang membantu penjemputan 4 tahanan Mapolda Lampung, Rabu (19/12/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung dalam kasus membawa kabur 4 tahanan kasus narkoba jenis sabu seberat 100 kg ke Aceh.

Selain menangkap dua warga Aceh tersebut, Polda Lampung juga masih mengejar 4 tahanan yang kabur dar i Rutan Polda Lampung dan lari ke Aceh.

Satu dari dua warga Aceh itu sosok wanita yang tidak lain adalah istri dari seorang tahanan yang kabur dari Rutan Polda Lampung tersebut.

Melansir Kompas.com, dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati.

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur).

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu, 9 Paket Disita

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

"Pelaku Yusuf ini juga pernah menjadi kurir jaringan ini. Sedangkan pelaku Sri menyimpan aset yang diperoleh dari penjualan hasil peredaran narkoba," kata dia.

Erlin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur itu.

Krononologi penangkapan

Melansir Kompas.com, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang warga Aceh yang diduga membantu 4 tahanan kasus narkotika melarikan diri beberapa waktu lalu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, telah diamankan satu orang warga Aceh yang diduga membantu empat orang tahanan melarikan diri dari Rutan Polda Lampung," kata Erlin di Mapolda Lampung, Senin (19/12/2023).

Pelaku yang membantu pelarian keempat tahanan kasus narkotika itu berinisial Yusuf (52) warga Kecamatan Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Yusuf ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Trienggandeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun kronologi penangkapan Yusuf saat anggota melakukan pengejaran terhadap empat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) itu.

Pelaku Yusuf dan Sri (berjilbab) yang membantu penjemputan 4 tahanan Mapolda Lampung, Rabu (19/12/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Pelaku Yusuf dan Sri (berjilbab) yang membantu penjemputan 4 tahanan Mapolda Lampung, Rabu (19/12/2023).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) (Kompas.com)

Baca juga: Kembangkan Kasus Penangkapan 10 Paket Sabu di Aceh Tenggara, Polisi Buru Seorang DPO

"Anggota mendapatkan informasi bahwa keempat tahanan itu dijemput seorang rekannya menuju Provinsi Aceh melalui jalan lintas Pesisir Barat," kata Erlin.

Mobil yang dipakai untuk menjemput empat tahanan itu kemudian bisa diidentifikasi.

Penyekatan lalu dilakukan di Kecamatan Trienggandeng bersama Polres Pidei Jaya, Polres Lhokseumawe dan Ditresnarkoba Polda Lampung.

Saat penyekatan itu, sebuah mobil Xenia BL 1920 JM dan pengemudinya Yusuf berhasil diamankan.

Yusuf terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Dari pemeriksaan, Yusuf mengaku membantu pelarian empat tahanan tersebut," kata Erlin.

Yusuf juga mengaku keempat tahanan itu telah diturunkan di sebuah wilayah dalam perjalanan mereka menuju Aceh.

"Pelaku Yusuf ditinggalkan sendirian setelah menurunkan keempat tahanan," kata Erlin.

Hasil pengembangan kepolisian, Yusuf juga diketahui salah satu anggota jaringan narkoba dari keempat tahanan yang melarikan diri itu.

"Dia tergabung menjadi kurir narkoba sebanyak 21 kilogram yang diungkap di Palembang," kata Erlin.

Baca juga: Warga Bener Meriah Meninggal Saat Bersihkan Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik, Begini Kronologinya

Narkotika Jaringan Aceh

Melansir Kompas.com, pelaku penjemput empat tahanan kasus narkotika jaringan Aceh yang kabur "melibas" jarak Lampung - Aceh selama dua hari.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku penjemput bernama Yusuf (52).

"Yusuf ini sangat mengenal seluk beluk jalan di Sumatera, perjalanan dari Lampung ke Aceh sanggup dijalani selama dua hari," kata Erlin, di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Normalnya, perjalanan dari Lampung ke Aceh memakan waktu hingga tiga hari dengan jarak tempuh sekitar 2.190 kilometer.

"Pelaku membawa mobil berisi tahanan yang kabur itu melalui jalur barat sumatera, yang lebih jauh dibanding jalur timur," kata dia.

Empat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung.

Erlin mengungkapkan, penjemputan itu berawal saat Yusuf dan SYD (DPO) diperintahkan oleh Sari Purwanti (28) untuk menjemput tahanan narkoba bernama Asnawi alias AS.

"Pelaku Sri adalah istri dari Asnawi," kata Erlin.

Saat ditelepon pada 29 November 2023, pelaku Sri memberikan upah sebesar Rp 13 juta.

Yusuf dan SYD tiba di Bandar Lampung pada tanggal 31 November 2023.

Keduanya lalu menginap di salah satu homestay sambil menunggu waktu penjemputan keempat tahanan tersebut.

Pada 6 Desember 2023, Yusuf menjemput di balik tembok belakang Mapolda Lampung.

"Sedangkan kendaraan Xenia BL 1920 JM yang dibawa dari Aceh ditaruh di penginapan," katanya.

Setelah keempatnya berhasil dijemput, mereka langsung pergi ke Aceh dengan rute jalan lintas barat (Jalinbar) Pringsewu, Bengkulu hingga ke Bireun.

"Empat tahanan itu diturunkan di Bireun, sedangkan pelaku Yusuf terus hingga tertangkap di Kabupaten Pidie Jaya," kata Erlin.

Setelah pengembangan, pelaku Sri juga berhasil ditangkap.

"Kita juga amankan pelaku Sri yang memberikan perintah penjemputan," kata Erlin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved