Berita Aceh

Polisi Kembali Tahan 2 Pengungsi Rohingya Kasus Penyeludupan Imigran ke Aceh

Dua warga pengungsi Rohingya kembali ditahan oleh Polisi dari Polresta Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka MAH dan HB dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Rabu (27/12/2023.(Kompas.com/Humas Polresta Banda Aceh) 

TRIBUNGAYO.COM - Dua warga pengungsi Rohingya kembali ditahan oleh Polisi dari Polresta Banda Aceh.

Dua orang tersebut ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Dengan penambahan 2 tersangka baru, kini jumlah tersangka yang ditahan Polresta Banda Aceh sudah menjadi 3 orang.

Dalam kasus itu, polisi juga masih mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang dari luar negari ke Aceh atau Indonesia.

Sedangkan sebelumnya kasus penahanan pengungsi Rohingya juga dilakukan Polres Aceh Timur pada pekan lalu sebanyak 3 orang juga dalam kasus penyeludupan imigran ke Aceh Timur.

Melansir Kompas,com, Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya.

Warga Rohinya ini mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka baru itu merupakan etnis Rohingya.

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya Muhammad Amin (MA) diamankan petugas lebih dulu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, kedua tersangka itu adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar.

Baca juga: Betingkah, Pengungsi Rohingya di Balee Meuseuraya Aceh Gelar Aksi Mogok Makan, Ini Sebabnya

Baca juga: Lagi, Polisi Tahan 3 Pengungsi Rohingya Kasus Penyeludupan Imigran ke Aceh

Keduanya terlibat dalam membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.

"Penetapan tersangka MAH dan HB (53) berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi dan Rabu (27/12/2023). Kini keduanya resmi ditahan," kata Fadillah dalam keterangan tertulisnya. 

Fadillah menjelaskan, pada saat kapal yang membawa 137 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Dua tersangka ini MA dan MAH langsung memisahkan diri dari rombongan lainnya. 

"Berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya.

Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang.

Terkait pemindahan warga etnis rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.

Baca juga: TNI AU Mulai Kerahkan Pesawat Patroli Udara Awasi Kapal Ilegal Pengungsi Rohingya Berlayar ke Aceh

Baca juga: Polisi Tahan Seorang Warga Rohingya di Aceh, Ini Kasus Menjeratnya, Terancam Penjara 15 Tahun

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA, dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam bila menemukan alat kompas tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," harapnya.

Kemudian, sebut Fadillah, peran tersangka HB sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).

Serta dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan. 

"Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved