Pura-pura Mancing,Pria Ini Rupanya Berniat Mencuri di Rumah Mewah yang Ditinggal Pemiliknya Berlibur
Namun si pelaku bernama Ardi (32) berhasil dilumpuhkan polisi usai melakukan aksi pembobolan di rumah mewah tersebut.
"Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih tiga hari sebelum melakukan aksinya, dia pastikan kosong dulu rumah korban," ucap Aris.
Baca juga: Polisi Amankan Mahasiswa Asal Kutacane Pelaku Pencurian Sepmor di Gayo Lues
Setelah mengambil sejumlah barang berharga, Ardi kabur membawa hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk dijual.
Merasa aman, akhirnya Ardi pun kembali ke sekitar lokasi diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut.
"Jadi diamankan tidak jauh dari lokasi pencurian, sekitar 300 meter," ungkap Aris.
Dari keterangan yang didapat, aksi nekat yang dilakukan Ardi didasari faktor ekonomi dan tuntutan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang membuatnya tidak bisa bekerja sebagai sopir.
Atas perbuatannya, Ardi disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Produksi Tanaman Semusim di Aceh Tengah 2024 Didominasi Bawang Merah |
![]() |
---|
BPKK Aceh Tengah Cairkan Honor dan Hadiah MTQ ke-35 Usai Sempat Tertunda |
![]() |
---|
Himpitan Ekonomi, Masyarakat Aceh Tengah Kini Beli Beras per Bambu |
![]() |
---|
Emak-emak di Takengon Resah Beras Oplosan, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Perum Bulog Kutacane dan Kapolres Gayo Lues Luncurkan Serap Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.