Berita Aceh Tenggara
Gaji Oknum Dokter yang Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara Ditunda Sementara Waktu
Gaji bulan Januari 2024 oknum dr IMC dipending sementara waktu menunggu adanya kepastian keabsahan ijazah dokter oknum dr IMC dari pihak Direktorat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Gaji Oknum Dokter yang Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara Ditunda Sementara Waktu
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Masudin, mengatakan, gaji ASN dr IMC ditunda pada Januari 2024.
dr IMC diduga menggunakan ijazah palsu sebagai dokter umum yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.
Untuk sementara ini gajinya pada Januari 2024 ditunda/dipending di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.
Baca juga: Qanun APBK 2024 Aceh Tenggara Belum Disahkan, BPKD Larang Pungut Pajak Gajian C
"Gaji bulan Januari 2024 oknum dr IMC dipending sementara waktu menunggu adanya kepastian keabsahan ijazah dokter oknum dr IMC dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)," ujar Masudin.
Menurut Masudin, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Ditjen Dikti.
Pihak BKPSDM Aceh Tenggara meminta agar secepatnya memberikan kepastian dr IMC apakah dari Fakultas Kedokteran Universitas Swasta ternama di Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Lima Paket Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua IDI Cabang Aceh Tenggara, dr Ike Yoganita Bangun SpB, mengatakan, oknum dokter umum dr IMC tidak memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Aceh Tenggara.
"Oknum dr IMC bukan Anggota IDI Aceh Tenggara. Dan, di database IDI Indonesia juga enggak ada nama oknum dr IMC dan ini bisa diakses di situs IDIonline.org.," kata dr Ike kepada TribunGayo.com, Selasa (12/12/2023).
Diketahui Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan inisial, IMC diduga sebagai dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan ijazah palsu yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kedapatan Simpan 10 Bungkus Sabu, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Laporan nomor 11 / DPD/LIRA AGR/ 2023, DPD - Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Aceh Tenggara itu langsung dilaporkan oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian yang diterima oleh Bripka Bukhari Umar personil Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. (*)
ijazah palsu
oknum dokter palsukan ijazah
dokter
gaji
Aceh Tenggara
Kutacane
TribunGayo.com
berita gayo terkini
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Anggota KIP Aceh Tenggara Diperiksa DKPP Diduga Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.