Berita Aceh Tenggara

Gaji Oknum Dokter yang Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara Ditunda Sementara Waktu

Gaji bulan Januari 2024 oknum dr IMC dipending sementara waktu menunggu adanya kepastian keabsahan ijazah dokter oknum dr IMC dari pihak Direktorat.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia Aceh Tenggara, Masudin. 

Gaji Oknum Dokter yang Pakai Ijazah Palsu di Aceh Tenggara Ditunda Sementara Waktu

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Masudin, mengatakan, gaji ASN dr IMC ditunda pada Januari 2024.

dr IMC diduga menggunakan ijazah palsu sebagai dokter umum yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

Untuk sementara ini gajinya pada Januari 2024 ditunda/dipending di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

Baca juga: Qanun APBK 2024 Aceh Tenggara Belum Disahkan, BPKD Larang Pungut Pajak Gajian C

"Gaji bulan Januari 2024 oknum dr IMC dipending sementara waktu menunggu adanya kepastian keabsahan ijazah dokter oknum dr IMC dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)," ujar Masudin.

Menurut Masudin, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Ditjen Dikti.

Pihak BKPSDM Aceh Tenggara meminta agar secepatnya memberikan kepastian dr IMC apakah dari Fakultas Kedokteran Universitas Swasta ternama di Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu, Lima Paket Disita

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua IDI Cabang Aceh Tenggara, dr Ike Yoganita Bangun SpB, mengatakan, oknum dokter umum dr IMC tidak memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Aceh Tenggara.

"Oknum dr IMC bukan Anggota IDI Aceh Tenggara. Dan, di database IDI Indonesia juga enggak ada nama oknum dr IMC dan ini bisa diakses di situs IDIonline.org.," kata dr Ike kepada TribunGayo.com, Selasa (12/12/2023).

Diketahui Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)  Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan inisial, IMC diduga sebagai dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan ijazah palsu yang bertugas di Puskesmas Suka Makmur Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Kedapatan Simpan 10 Bungkus Sabu, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Laporan nomor 11 / DPD/LIRA AGR/ 2023, DPD - Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Aceh Tenggara itu langsung dilaporkan oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian yang diterima oleh Bripka Bukhari Umar personil Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. (*) 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved