Berita Internasional
Israel akan Disidang Hari Ini Terkait Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Tinggi PBB
Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948
Israel akan Disidang Hari Ini Terkait Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Tinggi PBB
TRIBUNGAYO.COM - Israel akan menghadapi tuduhan di pengadilan tinggi PBB pada Kamis (11/1/2023) bahwa mereka telah melakukan tindakan genosida di Gaza, tuduhan yang dianggap oleh presiden negara tersebut sebagai keji dan tidak masuk akal.
Afrika Selatan telah mengajukan banding mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.
Para pejabat berjubah dari kedua negara akan saling berhadapan di Aula Besar Kehakiman di Istana Perdamaian di Den Haag, jauh dari kehancuran yang terjadi di Israel dan Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Baca juga: Sepulang Wawancara Warga Sipil yang Kehilangan Tempat Tinggal, Jurnalis di Gaza Tewas Dirudal Israel
Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948 ketika dunia berteriak tidak akan pernah lagi setelah Holocaust.
Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai "Pengadilan Dunia".
Afrika Selatan telah mengakui tanggung jawab yang sangat besar dalam menuduh Israel melakukan genosida dan dengan tegas mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.
Baca juga: Palestina: Israel Jatuhkan Lebih dari 45.000 Rudal dan Bom di Jalur Gaza Setara 3 Kali Bom Hiroshima
Namun dalam pengajuan setebal 84 halaman ke pengadilan, Pretoria menuduh bahwa pemboman dan invasi Israel ke Gaza dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Presiden Israel Isaac Herzog mengecam tuduhan tersebut dan menjelaskan kemungkinan pembelaan negaranya.
“Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” kata Herzog.
“Kami akan berada di Mahkamah Internasional dan kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami dalam menggunakan pertahanan diri...di bawah hukum humaniter internasional,” katanya.
Dia mengatakan tentara Israel “melakukan yang terbaik dalam keadaan yang sangat rumit di lapangan untuk memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi yang tidak diinginkan dan tidak ada korban sipil”.
Baca juga: 153 Negara Setujui Gencatan Senjata di Gaza, 10 Suara Menolak dan 23 Negara Abstain
Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu.
Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Namun, banyak negara yang tidak selalu mengikuti putusan pengadilan -- ICJ misalnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.
Cecily Rose, asisten profesor hukum publik internasional di Universitas Leiden, mengatakan pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini masalah tersebut kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
Satu Kota Besar di Gaza Rata dengan Tanah, 90 Persen Bangunannya Hancur |
![]() |
---|
Warga Korea Selatan Sambut Gembira Pemakzulan Yoon Suk-yeol dari Jabatan Presiden |
![]() |
---|
Ledakan Pipa Gas Petronas di Selangor, 112 Orang Terluka |
![]() |
---|
Tiba di Istana Rashtrapati Bavan India, Presiden Prabowo Disambut Dentuman Meriam 21 Kali |
![]() |
---|
35 Warga Negara Indonesia Ditangkap di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.