Berita Aceh

Ibu 2 Anak Ini Divonis Cambuk 100 Kali, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda Saat Suami tak di Rumah

da-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini. Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi - Dua terpidana kasus jinayah saat menjalani uqubat cambuk di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kota Langsa, Senin (6/3/2023). Mereka mengaku melakukan hubungan zina atau suami istri dan digerebek oleh warga. 

TRIBUNGAYO.COM - Ada-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini.

Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Keduanya terbukti melakukan hubungan terlarang saat suami wanita ini tidak di rumah.

Bahkan, perbuatan mereka telah 7 kali dilakukan dan akhirnya mereka ditangkap warga.

Melansir Serambinews.com, Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina.

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (16/1/2024), dengan terdakwa pria AJ (26) dan terdakwa wanita JL (27).

Dalam sidang yang telah dijalani, ternyata wanita JL telah memiliki suami berinsial MD dan dikarunia 2 anak dari hasil pernikahan tersebut.

Namun MD jarang pulang ke rumah karena bekerja mencari nafkah.

Di dalam persidangan, MD mengungkapan bahwa dirinya hanya pulang seminggu sekali atau dua minggu, dan hubungannya dengan JL selama ini berjalan harmonis.

Adapun terdakwa pemuda AJ merupakan teman kecil wanita JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Baca juga: Oknum Polisi dari Polda Aceh Berpangkat AKBP Terancam Pecat, Ini Perannya dalam Kasus Sabu

Baik JL dan AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak 7 kali.

Perbuatan zina tersebut terakhir kali dilakukan pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu AJ mendatangi rumah rumah JL yang berada di satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Pidie.

Setibanya di lokasi, AJ Imenghubungi JL menggunakan handphone dengan mengatakan “Dek, saya ada di luar”.

Selanjutnya terdakwa AJ masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved