Berita Aceh

Ibu 2 Anak Ini Divonis Cambuk 100 Kali, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda Saat Suami tak di Rumah

da-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini. Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Ilustrasi - Dua terpidana kasus jinayah saat menjalani uqubat cambuk di depan umum, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Kota Langsa, Senin (6/3/2023). Mereka mengaku melakukan hubungan zina atau suami istri dan digerebek oleh warga. 

Tanpa disadari oleh AJ, bahwasannya perbuatan yang dilakukan olehnya itu di lihat oleh warga desa.

Setelah berada di dalam rumah, AJ langsung masuk ke dalam kamar, yang mana saat itu JL sedang mencuci di kamar mandi.

Karena sudah kepalang nafsu, JL yang tadinya di kamar mandi langsung ikut masuk ke dalam kamar.

Di kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian datang beberapa warga desa menayakan kepada JL terkait keberadaan orang di dalam rumahnya.

“Soe na di dalam?(siapa ada di dalam?)” tanya warga.

Baca juga: SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda

 “hana soe-soe(tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.

Warga kemudian mengatakan lagi “jeut tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.

“Tomong laju”(masuk terus)” hawab JL.

Beberapa orang warga langsung masuk ke dalam rumah, dan kemudian warga mengeluarkan AJ dari dalam rumah.

Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.

Demi keamanan, aparatur gampong/desa bersama dengan beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak 7 kali.

Di mana kesemua perbuatan zina yang mereka buat dilakukan di rumah JL pada saat suaminya tidak berada di rumah.

Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved