Berita Nasional

2 Warga Aceh dan Satu dari Pekanbaru Diringkus Polisi di Langkat, Sita Ganja Kering Dua Goni

Dua warga Aceh dan satu dari Pekanbaru kini harus mendekam di sel Mapolres Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Rizwan
TribunMedan.com
Ketiga pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat saat membawa 32 kilogram daun ganja kering, Jumat (19/1/2024). 

"Setelah Briptu Avan Zai melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah goni warna putih yang berisikan ganja kering," sambungnya. 

Kemudian personel melakukan interogasi terhadap para pelaku.

Tenyata narkoba jenis ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salahsatu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering," ujar Hardiyanto. 

Sedangkan itu, saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved