Berita Nasional
IPDN akan Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan pada Maret 2024, Ini Persyaratannya
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
IPDN akan Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan pada Maret 2024, Ini Persyaratannya
TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan, maka saat ini Anda sudah dapat menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Pasalnya, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada Maret 2024.
IPDN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Baca juga: TPQ Fathun Qarib Adakan Kelas Parenting Perdana: Bekal Didik Anak Sebelum Terlambat
Dikutip dari laman resminya, IPDN mempunyai 10 jurusan atau program studi, yakni:
- D4 - Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
- D4 - Administrasi Pemerintahan Daerah
- D4 - Manajemen Keamanan Dan Keselamatan Publik
- D4 - Praktik Perpolisian Tata Pamong
- D4 - Studi Kebijakan Publik
- D4 - Studi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- D4 - Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
- D4 - Keuangan Publik
- D4 - Pembangunan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat
- D4 - Politik Indonesia Terapan
Berdasarkan pendaftaran IPDN pada tahun lalu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni:
Baca juga: Referensi Judul Skripsi Ilmu Komunikasi, Tips Menulis Skripsi dan Deretan Prospek Kerja Menjanjikan
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Syarat Administrasi
Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat
Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
Pakta Integritas Tahun 2023;
Alamat e-mail yang aktif; dan
Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Syarat Lainnya
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
Tidak bertato;
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN
pendaftaran
Sekolah Kedinasan
pendidikan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.