Pemilu 2024

Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

TRIBUNNEWS.COM
Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar. 

Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar

TRIBUNGAYO.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Ada larangan bagi masyarakat saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.

Diberitakan Kompas.com, larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Baca juga: VIRAL Peserta Simulasi Pemungutan Suara Diduga Terima Nasi Basi, Ini Kata Ketua KIP Bener Meriah

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Celala Lantik 33 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved