Pemilu 2024
Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar
Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Editor:
Mawaddatul Husna
"Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," beber Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.
"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Tags
Pemilu 2024
pemungutan suara
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Idham Holik
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
|
|---|
| Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BILIK-SUARAA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.