Pemilu 2024

Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

TRIBUNNEWS.COM
Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar. 

Dilarang Bawa HP Saat Pencoblosan, Ini Sanksi Jika Melanggar

TRIBUNGAYO.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Ada larangan bagi masyarakat saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.

Diberitakan Kompas.com, larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Baca juga: VIRAL Peserta Simulasi Pemungutan Suara Diduga Terima Nasi Basi, Ini Kata Ketua KIP Bener Meriah

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Celala Lantik 33 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga: Tak Bisa Memilih di TPS Asal, Ini Langkah-langkahnya untuk Pindah Tempat Pemungutan Suara

Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham.

Memfoto dan merekam bisa jadi masalah baru

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan kepentingan apa yang membuat pemilih melakukan dokumentasi.

Sebab, jika sudah melanggar asas kerahasiaan, dia menilai akan melahirkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Misalnya, kata Hasyim, saat perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih yang dilaporkan kepada masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.

"Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem.

Karena kan bisa dinotifikasikan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya.

Di sisi lain, saat pemilih mengunggah pilihannya dan berkembang menjadi viral, mereka akan kerepotan memberikan klarifikasi.

"Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," beber Hasyim.

Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.

"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved