Berita Nasional
Pemerintah Beri Bantuan untuk Pengembangan Literasi Baca Tulis Rp 50 Juta, Cek Syarat dan Dokumennya
Komunitas Penggerak Literasi yang dimaksud di antaranya taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi.
e) Foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;
f) Foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;
g) Foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi (ketua, sekretaris, dan bendahara).
2. Komunitas Penggerak Literasi yang memiliki legalitas organisasi yang dibuktikan dengan salah satu:
a) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi; atau
b) Salinan SK Yayasan/perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum; atau
c) Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang.
3. Mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB
Cara Pengajuan Bantuan Komunitas Penggerak Literasi 2024
1. Calon penerima bantuan melakukan registrasi dengan membuat akun di laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem
2. Calon penerima bantuan mengunggah berkas sebagai berikut dalam format PDF, yakni:
a) Profil komunitas penggerak literasi yang di dalamnya juga menginformasikan struktur komunitas dan jumlah anggota komunitas, serta portofolio;
b) Salinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi, atau salinan SK Yayasan atau perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum, atau surat keterangan dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang;
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
d) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi;
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/LITERASI-BACA-TULISSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.