CPNS 2024
Info CPNS 2024 Tahap Satu, Jumlah Formasi dan Syarat Daftar
Ada tiga tahap yang harus dilalui para pelamar CPNS 2024 atau calon pegawai negeri sipil yang perlu diketahui.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
Sehat secara jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
Foto atau scan KTP elektronik.
Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
Bupati Suhaidi Serahkan SK 78 CPNS di Gayo Lues, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Selamat! 17 Ribu CPNS 2024 Kemenang Resmi Dilantik, Ini Syarat Mutlak untuk Lolos jadi PNS |
![]() |
---|
CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS |
![]() |
---|
Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.