Kupi Senye
Golput Dapat Mengganggu Demokrasi
Mari kita semua memperbaiki kondisi Negara dengan memilih calon-calon wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden yang kredibel.
Oleh: M Zubair SH MH *)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi yang berarti negara bentuk pemerintahannya melibatkan seluruh warga dalam mengambil keputusan-keputusan penting baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa.
Selain itu wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi dapat dilihat pada pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan pasal 22E mengatur pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Perwujudan pelaksanaan kedaulatan tersebut yaitu dengan memberi hak kepada rakyat yang sudah mempunyai hak pilih untuk memberi suaranya dengan luber dan jurdil pada tempat pemungutan suara pada hari pemilihan umum yang sudah ditentukan.
Untuk melaksanakan haknya masyarakat wajib ikut memilih supaya keinginannya dalam menentukan arah kebijakan bangsa dan Negara lima tahun kedepan dapat tersalurkan.
Hak pilih masyarakat tersebut adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindundungi oleh undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Ha Asasi Manusia.
Pasal 43 undang-undang 30 tahun 1999 menegaskan, “Setiap warga mendapat hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum melaui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam melaksanakan hak pilih masyarakat, Negara wajib menjamin keamanan warganya sehingga dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pilih warga masyarakat dapat menggunakan hak pilih itu dengan baik guna menentukan arah masa depan bangsa yang lebih baik dimasa mendatang.
Pemilih harus menjauhkan diri dari godaan-godaan politik uang guna memilih dengan tepat calon-calon pengurus bangsa yang lebih baik sehingga dapat mencipatkan kesejahteraan dalam masyarakat luas dimasa mendatang.
Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tidak boleh tidak ikut memilih pada pemilu tahun 2024 ini atau lebih dikenal dewasa ini adalah yang mengklaim dirinya termasuk golongan putih (golput).
Golput tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah bangsa yang sedang ruwet saat sini, justru dengan menggunakan hak pilih pada pemilu tanggal 14 Februari, maka masyarakat bisa memilih pemimpin yang berintegritas dan anti korupsi sehingga pemerintahan kedepan dapat berjalan secara bersih, antikorupsi, adil dan merata.
Pada pemilu inilah masyarakat dapat menciptakan pemerintahan berintegritas, jujur dan adil serta peduli rakyat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput saat pemilu dan MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 20224 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/M-Zubair-Kadis-Komunikasi-Informatika-dan-Persandian.jpg)