Berita Aceh
Tragis, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Redam Anaknya di Selokan Air hingga Meninggal di Aceh Singkil
Kasus memilukan dialami seorang anak di Aceh Singkil. Anak yang berusia 4 tahun harus merenggut nyawa karena ulang ayah kandung dan ibu tirinya.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus memilukan dialami seorang anak di Aceh Singkil.
Anak yang berusia 4 tahun harus merenggut nyawa karena ulang ayah kandung dan ibu tirinya.
Ia diredam dalam selokan air hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu kembali dilakukan reka ulang oleh Polres Aceh Singkil pada Rabu (21/2/2024).
Melansir Serambinews.com, Satreskrim Polres Aceh Singkil, menggelar rekontruksi ulang meninggalnya FI bocah laki-laki usia 4 tahun, akibat direndam bergantian oleh ayah kandungnya SA (49) dan ibu tirinya IR (25).
Reka ulang digelar di rumah kontrakan tempat tinggal korban, kakak korban AF (5) dan tersangka di kawasan Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Rabu (21/2/2024).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, hadir di lokasi pimpin rekontruksi.
Rekontruksi ulang itu diperagakan oleh tersangka, saksi serta pengganti yang dipandu Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Mawardi.
Turut menyaksikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kuasa hukum tersangka serta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menangani perkara.
Puluhan adegan diperagakan tersangka.
Baca juga: KIP Aceh Sebut 16 TPS Adakan Pemungutan Ulang, Terbanyak Kasus Coblos Ganda, Ini Rincian Kabupaten
Salah satunya adegan ketika merendam FI.
Kemudian membopong korban ke luar rumah yang diperagakan oleh IR.
Ketika IR membopong korban ke luar rumah, seketika memancing teriakan warga yang memadati lokasi.
Teriakan itu merupakan bentuk kekesalan warga atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Warga bahkan berusaha merangsek ke lokasi.
Namun berkat kesigapan personel kepolisian yang membuat pagar betis, warga bisa dikendalikan.
"Itu dia, uh.....," teriak warga sambil mengeluarkan sumpah serapah.
Lokasi rekontruksi merupakan rumah berkonstruksi kayu ukuran kira-kira 4x10 meter.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, rekontruksi atau reka ulang dilakukan agar penyidik mendapat gambaran utuh peristiwa di tempat kejadian perkara yang sebenarnya.
Dalam kejadian itu sebut Kapolres, penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Baca juga: Turnamen Bulu Tangkis Pj Bupati Aceh Tengah Cup Siap Digelar
Kapolres menyebutkan, dalam kasus tersebut yang tak kalah pentingnya serta harus mendapat perhatian serius adalah pendampingan psikologis bagi kakak korban yaitu AF.
Korban AF perlu mendapat pendampingan psikolog lantaran alami trauma.
Selain menjadi saksi ketika adiknya direndam hingga meninggal.
AF juga alami penyiksaan fisik oleh ayah kandung serta ibu tirinya.
"Permasalahan yang tidak kalah penting, bagaimana kita memberikan pendampingan psikologis bagi anaknya yang menjadi korban yang masih usia 5 tahun.
Pendampingan psikolog ini penting, supaya trauma yang dialami anak ini pelan-pelan bisa dipulihkan," ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia.
Korban diduga meninggal, akibat direndam secara bergantian dalam selokan di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya SA (49) dan ibu tirinya IR (25).
Kepada penyidik, tersangka berdalih merendam korban sebagai bentuk pembinaan agar anak nurut.
Terbunuhnya FI terjadi di rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pertengahan Mei 2023 lalu.
Baca juga: Sidak ke Puskesmas Kutambaru Aceh Tenggara, Pj Bupati Temukan Hanya 2 Staf di Ruangan
Kasusnya baru terungkap, setelah AF (5) kakak korban didampingi warga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil 5 Februari 2024.
Mulanya AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya dan FI oleh ayah serta ibu tirinya.
Penyiksaan yang dialami AF dan FI mulai dari diikat, dimasukkan dalam koper, telinga dan tangan dijepit tang, tangan dibakar hingga perut dan kepala ditendang.
Kasus itu baru terungkap, setelah polisi mendalami laporan AF.
AF sendiri menjadi saksi, ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa.
"Korban AF saat itu melihat korban FI dicelupkan ke dalam air," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Mawardi.
Semula tidak ada yang mencurigai, jika meninggalnya FI akibat penyiksaan ibu tiri dan ayah kandungnya.
Kala itu IR sempat membawa korban ke Puskesmas Singkil.
Lantaran melihat korban, tak lagi terdengar menangis saat direndam.
Sampai di Puskesmas, tersangka IR ketika ditanya dokter Puskesmas Singkil, mengatakan korban terjatuh dari tangga.
Baca juga: Top Skor Liga Voli Korea: Gyselle Silva Kokoh, Megawati Tempel Ketat Kim Yeong-koung
Selanjutnya, datang suaminya menjemput untuk mengubur jenazah FI.
AKBP Suprihatiyanto menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka merupakan pasangan suami istri yang menikah 2022.
Dalam pernikahan itu, SA membawa dua orang anak dari istri sebelumnya yang telah berpisah.
SA sendiri merupakan penduduk Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan.
Sedangkan IR warga Suka Makmur, Kecamatan Singkil.
Setelah menikah pasangan suami istri bersama dua anak tinggal di rumah kontrakan di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.
Berikut kronologis korban meninggal setelah direndam di kolong rumah:
Pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, pukul 06.00 WIB tersangka IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi.
Sementara sekitar pukul 07.00 WIB tersangka SA (49) bangun tidur dan mandi.
Baca juga: RSUD Datu Beru Takengon belum Rawat Caleg yang Gagal di Pemilu 2024
Lalu menanyakan handuk kepada AF kakak dari FI.
Dijawab tidak tahu oleh AF.
Jawaban itu membuat SA meminta kakak beradik mendatanginya.
Setelah itu tersangka SA bertanya siapa yang buang handuk.
Kali ini AF menjawab bukan dirinya melainkan FI.
Mendapat jawaban itu SA mengangkat FI dan memasukan ke dalam selokan air yang ada di bawah rumah. Tangisan korban tak membuatnya iba.
Setelah beberapa menit tersangka mengangkat FI dalam kondisi pakaian basah ke samping meja dapur.
Pukul 09.00 WIB SA berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara di rumah ada tersangka IR, AF dan FI yang masih menangis.
Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IR melihat anak tirinya FI terus menangis dalam kondisi kedinginan di samping meja dapur.
Hal itu bukannya membuat iba tersangka.
Justru memantik emosi hingga memasukan korban ke dalam selokan air di kolong rumah.
IR baru mengangkat korban, setelah FI tak bisa lagi menangis akibat terus direndam dalam air.
Selanjutnya korban dengan bantuan warga dibawa ke Puskesmas Singkil, sayang nyawanya tak tertolong.
Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat di Puskesmas Singkil, mengaku sempat bertanya kejadian yang dialami korban kepada IR.
Kala itu, IR berdalih FI tersebut jatuh dari tangga.
Saat menangani FI dokter melihat punggung dan pundak korban mengalami memar dan luka gores.
Kesaksian itu memperkuat dugaan korban alami kekerasan fisik.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Bupati Aceh Tengah Raih Serambi Ekraf Award 2025 atas Usaha Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
BFLF Antar Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Kembali ke Meulaboh |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Kebun Cabai di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Wilayah Takengon |
![]() |
---|
Warga Aceh Tengah Kini Bisa Curhat Kapolres Melalui Whatshap, Ini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.