Berita Aceh Tengah

Hakim Vonis Mantan Kadis Dikbud Aceh Tengah, Rekanan dan PPTK 2,4 Tahun, Korupsi APE TK/PAUD

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi di Aceh Tengah

|
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah

Vonis terbut terhadap 3 terdakwa dari empat orang terdakwa dalam kasus tersebut.

Terdakwa yang dijatuhi vonis masing-masing 2,4 tahun adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku. 

Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 Jo. 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebagai hukuman, para terdakwa dijatuhi penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti.

Yakni terdakwa Uswatuddin harus membayar Rp. 151 juta.

Terdakwa Ridha Udin Suku Rp. 45 juta,

Dan terdakwa Muhammad Juaini Rp. 91 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, S.H., M.H melalui Kasi Intel Rista Zullibar kepada TribunGayo.com, Senin (26/2/2024)

Sebelumnya, kata Rista, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman lebih berat, yaitu selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp  100.000.000. 

Sementara itu, terdakwa AS masih menjalani proses persidangan dan akan menghadapi sidang lanjutan pada tanggal 4 Maret 2024 dengan pemanggilan saksi.(*)

Baca juga: Rekap Suara Pemilu 2024 di Aceh Tengah Bisa Disaksikan Secara Online, Ini Linknya

Baca juga: Kejagung Ringkus Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah di Bandung 

Baca juga: Mulai 1 Maret 2024 Bagi yang Membuat SKCK Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Kabupaten Aceh Tengah Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Harga Bawang Merah di Gayo Lues Mulai Naik Menjelang Bulan Ramadhan, Diperkirakan Makin Melonjak

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved