Berita Aceh Tenggara

Seruan Bersama Forkompinda Aceh Tenggara Dilanggar, Lapo Miras Tuak Masih Bebas Berjualan

"Ini menodai kesucian bulan suci Ramadhan," ujar Tokoh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Dr Nasrulzaman

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Seruan Bersama Forkompinda Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kedai penjual minuman keras (miras) jenis tuak bebas dibuka di pedesaan di Aceh Tenggara selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Padahal seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Aceh Tenggara telah dikeluarkan pada 4 Maret 2024.

Salah satu poin dalam seruan bersama Forkompinda Aceh Tenggara ini telah dilanggar oleh kedai penjual tuak yang masih bebas berjualan pada pagi hingga malam hati.

"Ini menodai kesucian bulan suci Ramadhan," ujar Tokoh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Dr Nasrulzaman yang juga tokoh pemuda masyarakat Aceh Tenggara.

Kata Nasrulzaman, padahal, seruan bersama Forkompinda Aceh Tenggara sudah ada. Tetapi, seperti hanya sebatas mengeluarkan seruan bersama saja.

Dan, tidak memberikan sanksi terhadap poin-poin yang disepakati dalam seruan bersama tersebut.

Menurut Dr Nasrulzaman, dalam seruan bersama Forkompinda Aceh Tenggara ini harus diberikan sanksi terhadap pelaku pelanggar poin-poin dalam seruan bersama itu.

Dikatakan, sanksi ini penting diberikan agar ada efek jeranya, apalagi Aceh Tenggara diberlakukan Qanun Syariat Islam.

Namun, penegakan Syariat Islam di negeri syariah Islam terkesan dalam penegakannya "mandul".

"Perlu keseriusan dan ketegasan saja terhadap pelaku pelanggar seruan bersama tersebut. Ya, paling tidak diberikan teguran. Namun, kalau tak digubris harus diberikan sanksi tegas," ujar Nasrulzaman.

Lanjutnya, dampak dari pengaruh konsumsi minuman keras cukup banyak seperti tak baik untuk kesehatan dan juga dapat menimbulkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Seperti kasus-kasus yang sebelumnya pernah terjadi akibat aksi perkelahian di lapo tuak yang menyebabkan nyawa melayang.

"Jadi, ini harus menjadi catatan dari Forkompinda Aceh Tenggara agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,"jelas Nasrulzaman.(*)

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Bener Meriah Hari Ini

Baca juga: Kodam IM Minta Maaf, Kasus Oknum TNI Aniaya Kakak Beradik Jelang Sahur di Banda Aceh

Baca juga: Nelayan KM Alam Bahari dari Aceh Meninggal Tenggelam Saat Menjaring Ikan di Laut NTT

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved