Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Anggota Dewan, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur
Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur, bupati dan wali kota untuk Pilkada 2024 akan dimulai Agustus mendatang.
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur, bupati dan wali kota untuk Pilkada 2024 akan dimulai Agustus mendatang.
Nah, bagi yang ingin maju harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.
Seperti halnya anggota dewan baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD RI harus mundur.
Demikian juga pegawai BUMN dan ASN juga harus mundur.
Melansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta.
Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.
"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," kata Erizal saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sedang Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Masa Tugas, Ada juga Santunan
Baca juga: 21 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkap Kunci Jawaban
"BUMN juga harus mundur," ucapnya.
Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti.
"Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," ucap dia.
Selain aturan tersebut, dia menjelaskan, ada syarat lain yang harus dipenuhi bagi calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen harus memenuhi sekitar 20 ribuan dukungan, yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Yogyakarta.
Lanjutnya, bagi calon yang diusung oleh partai politik minimal harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol dengan raihan 8 kursi dari DPRD Kota Yogyakarta.
"Syarat pencalonan dia harus didukung oleh partai politik minimal 8 kursi diantaranya itu," ucapnya.
"Dalam undang-undang 10 tahun 2016 udah menyebutkan harus mundur (ASN, DPR, BUMN)," katanya.
| Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
|
|---|
| Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
|
|---|
| KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.