Berita Nasional

Menhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang, Pj Wali Kota Bilang Ini

Bandara Maimun Saleh, Sabang resmi dicabut status internasionalnya oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Direktur Operasi Lion Group, Redy Irawan bincang-bincang saat tiba pada penerbangan perdana di Bandara Maimun Saleh, Sabang, Kamis (8/12) sore. 

TRIBUNGAYO.COM - Bandara Maimun Saleh, Sabang resmi dicabut status internasionalnya oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Pencabutan status bandara di Aceh ini bersama dengan 16 bandara lain di Indonesia.

Terkait pencabutan itu, Pj Wali Kota Sabang ikut memberikan masukan kepada pemerintah pusat.

Melansir Kompas.com, Kemenhub mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi domestik. Salah satu di antaranya adalah Bandara Maimun Saleh, Sabang

Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, mengaku pencabutan status tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi wilayahnya.

Pasalnya, selama ini memang tidak ada penerbangan internasional ke pulau paling ujung barat Indonesia tersebut. 

"Selama ini memang belum ada penerbangan internasional ke Sabang, jadi tidak terlalu berpengaruh. Selama ini pintu masuk internasional ke Sabang semuanya lewat kapal," kata Reza saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Menhub Cabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia, Ini Nama Bandaranya

Kendati Bandara Maimun Saleh tidak lagi berstatus bandara internasional, Reza berharap pemerintah pusat akan tetap meningkatkan penerbangan domestik ke Sabang

"Meningkatkan penerbangan domestik, misalnya Sabang-Kualanamu," ujarnya. 

Selain itu, Reza menginginkan agar diberikan izin khusus bagi penerbangan internasional yang bersifat charter flight. 

"Karena kami pernah menerima permintaan beberapa tamu diver Malaysia untuk membawa pesawatnya ke Sabang," tutupnya.

Rincian 17 bandara

Melansir Kompas.com, penetapan bandara yang status internasional tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional.

Baca juga: 63 Contoh Soal Tes Tulis Ujian PPK dan PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah,

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved