Berita Aceh

Kasus Warga Aceh Utara Meninggal Diduga Dianiaya Polisi, Tim Hotman 911 Lakukan Pendampingan Hukum

Kasus meninggal seorang warga Aceh Utara yang dduga mendapat penganiayaan oleh oknum polisi kini masih dalam penyelidikan Propam.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tim Hotman Paris 911 Aceh menemui keluarga almarhum Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (7/5/2024)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus meninggal seorang warga Aceh Utara yang dduga mendapat penganiayaan oleh oknum polisi kini masih dalam penyelidikan Propam.

Selain itu. keluarga korban juga turut didampingi Tim Hotman Paris 911 Aceh guna mengungkap kasus tersebut.

Warga yang dilaporkan meninggal dan keluarga mempersoalkan adalah dialami almarhum Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Melansir Kompas.com, surat kuasa pendampingan hukum telah ditandatangani oleh Ita, istri dari Saiful Abdullah, Selasa (7/5/2024).

Tim pengacara juga sudah mendengar keterangan dari keluarga korban dan membuat rangkuman kronologi dugaan penganiayaan mengakibatkan Saiful meninggal dunia ditangan oknum polisi dari satuan narkoba Polres Aceh Utara.

Salah seorang pengacara, Putra Bayu, menyebutkan belasan pengacara tergabung dalam Tim Hotman Paris 911 Aceh telah mendatangi rumah korban dan menerima surat kuasa dari keluarga korban.

“Langkah berikutnya kita akan mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menanyakan laporan keluarga korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum polisi,” sebut Putra Bayu.

Selain itu, dia menyebutkan timnya akan menemui Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko.

Menurut keterangan keluarga korban, polisi meminta uang Rp 50 juta baru melepas korban.

Belakangan korban meninggal dunia.

Uang Rp 50 juta itu pun dikembalikan ke keluarga.

“Untuk laporan pidananya, hari ini baru diperiksa pelapor anak korban oleh Polres Lhokseumawe. Kita juga serahkan barang bukti,” pungkasnya.

Baca juga: Jual Ganja, Pria di Bener Meriah Diringkus Polisi

Cerita anak korban dan penjelasan polisi

Anak korban yang bernama Noviana menyebutkan, peristiwa penangkapan ayahnya terjadi pada 29 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman dan membawa senjata api.

“Ibu saya (Ita) menghubungi saya, menyatakan ayah ditangkap. Saya langsung ke desa ini. Ayah ditangkap di kawasan pantai menuju desa ini,” katanya.

Noviana kemudian mencoba menghubungi sejumlah pihak untuk melacak keberadaan ayahnya.

“Saya hubungi pria bernama Said, akrab disapa Yet. Pria ini menghubungi polisi yang menangkap ayah saya. Kami lalu disuruh bawa duit agar ayah saya dibebaskan,” katanya.

Kata Noviana, Said merupakan warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

“Lalu kami memberikan uang pada Said (sebesar Rp 50 juta). Kami menunggu di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Said menjemput ayah saya, katanya di Bayu, Aceh Utara. Saidlah yang bawa ayah saya naik motor,” katanya.

“Ayah lalu kami bawa ke rumah, ayah mengaku dipukuli oleh polisi. Disuruh akui kesalahan, ayah tidak mau mengaku. Karena memang tidak bersalah, tidak memiliki narkoba,” sambungnya.

Setelah itu, korban langsung meninggal dunia.

Atas kejadian ini, keluarga meminta keadilan.

Baca juga: Gawat, Siswa SMP di Aceh Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Polisi

“Kami minta keadilan seadil-adilnya. Kami minta, pelaku ditangkap, dihukum mati dan dipecat,” pungkasnya.

Setelah korban diketahui meninggal, uang tebusan Rp 50 juta, dikembalikan ke keluarga oleh Said.

Keluarga korban telah melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dihubungi per telepon menyebutkan kasus itu kini ditangani oleh Polres Aceh Utara. Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara (Wakapolres) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kompol Muhayat Effendie angkat bicara setelah kasus Saiful dilaporkan tewas atas dugaan dianiaya oleh oknum polisi satuan narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Dia membenarkan, Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada 29 April 2024.

Penangkapan itu atas serangkaian penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu.

“Teknik penangkapan dengan undercover buy dengan terduga pelaku. Tapi, pelaku melarikan diri dan terjatuh dari sepeda motornya, itu menimbulkan luka di wajah,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (4/5/2024).

Polisi mengklaim menemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram di lokasi pelaku terjatuh.

Saat menyisir lokasi sekitar, kemudian terlihat warga berdatangan mendekati anggota.

Hal inilah yang membuat anggotanya melepas tembakan peringatan dan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.

“Anggota membawa pelaku ke dalam mobil untuk melakukan pengembangan, namun saat di dalam mobil, si Saiful ini minta minum terus sama anggota dan bajunya basah karena keringat yang terus menerus keluar dari badannya,” ujar Muhayat.

Pada pukul 19.30 WIB, saat berusaha melakukan pengembangan, anggota opsnal menurunkan Saiful di kawasan Bayu, Aceh Utara, dan mengawasi Saiful dari jauh.

“Itu dilakukan untuk mendapat tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar. Namun saat itu Saiful hilang dari pantauan anggota, tim dilapangan berusaha mencari namun kehilangan jejak Saiful,” terang dia.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor di Aceh, Ini Kasusnya

Bantah Penganiayaan

Muhayat menyampaikan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saiful telah meninggal dunia, disusul muncul pemberitaan terkait kematian korban akibat dianiaya oleh anggota Polres Aceh Utara.

“Di sini kami sampaikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan. Tidak ada pemukulan yang dilakukan anggota kami pada Saiful. Dan kami yakini luka yang ada pada wajah korban diakibatkan karena terjatuh saat berusaha melarikan diri saat penyergapan,” terang Wakapolres.

Ia menambahkan, terkait pemberitaan uang Rp 50 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Saed oleh pihak keluarga Saiful untuk mengurus pelepasan Saiful, Muhayat membantahnya.

“Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga Saiful. Bahkan orang yang bernama Saed yang diutus pihak keluarga Saiful untuk menebus penangkapan itu, dipastikan anggota (kami) tidak ada yang mengenal dia (Saed),” ujar Kompol Muhayat.

Dia menyebutkan, Propam Polres Aceh Utara sudah memeriksa personel polisi yang terlibat dalam penangkapan korban. “Kami berjanji akan transparan,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved