Pilkada 2024

DAFTAR 15 Calon Panwaslih Pilkada Bener Meriah Lulus Wawancara, Pansel Teruskan ke DPRK

Panitia Seleksi (Pansel) Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Pilkada Bener Meriah telah merilis daftar 15 orang

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Fior TribunGayo,com
Pilkada 2024 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Panitia Seleksi (Pansel) Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Pilkada Bener Meriah telah merilis daftar 15 orang yang melewati tahap wawancara pada, Rabu (15/5/2024). 

Dalam pengumuman dengan nomor 13/Pansel-Panwaslih/BM/V/2024, diumumkan penetapan 15 calon anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.

Nama yang lulus 15 besar itu selanjutnya Pansel menyerahkan ke Komisi 1 DPRK setempat.

Pengumuman ini dapat dilihat di kantor DPRK Bener Meriah.

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Sahkan 5 Anggota Panwaslih Pilkada 2024, Berikut Namanya

Ketua Panitia Seleksi, Satria Aromi bersama Sekretaris Asri dalam data yang diterima TribunGayo.com menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil final dari proses seleksi yang telah dilakukan.

Nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut:

1. SURAHMAN, M.Pd

2. RAHMADIYANTO, S.Pd.I

3. AZHARI, SH

4. MUHADI SABARA, SH

5. JAFAR SIDIK, ST

6. ERNA SUSANTI

7. KHAIRUL HAMID HAMD, SE

8. ZIKRULLAH

9. ALDAR, SH

10.  JUHPRIANDA, S.Sos

11. MAHYUZAR, ST

12. EKA FUTRA

13. MUHAMMAD NASIR, SE

14. ZAINUDDIN, S.Kom 

15. HERU NIKO PAHLAWAN

Baca juga: 15 Nama Peserta Lulus Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024

Lalu, bagi peserta yang dinyatakan lulus 15 besar ini maka kemudian akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama DPRK Kabupaten Bener Meriah melalui Komisi A.

Sedangkan untuk diketahui, sebelumnya pada 13 Mei 2024, sebanyak 19 kandidat mengikuti seleksi wawancara untuk menjadi anggota Panwaslih Bener Meriah.

Terus setelah melalui serangkaian proses seleksi seleksi wawancara, maka Pansel kini telah menetapkan 15 individu yang dinilai layak untuk menjalankan tugas sebagai anggota.

Sedangkan, tugas Pansel hanya menjaring para peserta calon Panwaslih Pilkada Bener Meriah hingga masuk 15 besar.

Lalu kemudian untuk menentukan lima calon yang lulus maka itu kewenangan anggota DPRK Komisi A setelah peserta mengikuti tes Fit and Proper test.(*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved