Berita Nasional
Edarkan Narkoba dengan Kapal Laut dari Aceh ke Batam, 12 Orang Diringkus Polisi, Sabu 49 Kg Disita
Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus narkoba dan disita barang bukti sabu seberat 49 kg.
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus narkoba dan disita barang bukti sabu seberat 49 kg.
Sabu tersebut disita polisi dalam kasus peredaran di laut jaringan Aceh hingga ke Batam.
Sedangkan tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi terpisah.
Pengungkapan kasus narkoba kini masih didalami Satuang Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Melansir Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manossoh mengungkapkan, 12 orang yang ditangkap mengedarkan narkoba dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan kapal laut.
Berdasarkan hasil pantauan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, titik-titik tersebut berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera.
“Ini bersumber dari beberapa titik, dari Aceh kemudian Medan, Palembang, dan ada juga jaringan yang kami pantau beraktivitas di Batam,” ungkap Iver dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).
“Pergerakan kelompok dalam melakukan peredaran ini, ada yang menggunakan kapal laut, kemudian (melalui) pelabuhan-pelabuhan kecil dari pantauan analisa jaringan dari kami,” ujar Iver melanjutkan.
Setelahnya, tersangka melanjutkan perjalanan darat demi mengedarkan narkoba.
Baca juga: DAFTAR Nama 32 Orang Cawagub dan Cabup Maju Pilkada 2024 Mendaftar ke Partai Aceh, Terbaru Wakapolda
“Ada yang menggunakan sepeda motor, dimasukkan ke dalam jok, dimasukkan sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dalam aktivitas dia menggunakan kendaraan,” kata Iver.
“Kemudian ada yang menggunakan roda empat, ada mobil, di-packing, kemudian ditempatkan di tempatnya, (agar) tidak mudah dicuragai oleh orang lain,” lanjutnya.
Adapun 12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba asal Medan-Palembang.
Ke-12 orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda, yakni Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, para tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama kuran waktunya lima bulan terakhir.
“Untuk tersangka, totalnya sebanyak 85 tersangka (dalam kurun waktu lima bulan).
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.