CPNS 2024
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Dibuka Juni, Ada 6 Kelompok Kerja Kriteria Pengangkatan Non ASN
Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri PANRB beberapa waktu lalu terkait proses rekrutmen ASN yang mencakup PPPK dan CPNS 2024.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 rencananya akan dimulai pada Juni mendatang.
Saat ini proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 sudah sampai pada verifikasi dan validasi (verval).
Dimana proses verval itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.788.851 tenaga non ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Jumlah tenaga non ASN tersebut merupakan daftar yang tertera pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id/auth/login.
Verval itu juga dilakukan dengan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja).
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri PANRB beberapa waktu lalu terkait proses rekrutmen ASN yang mencakup PPPK dan CPNS 2024.
“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini.
Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas usai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5/2024) lalu.
Baca juga: UPDATE Terbaru 4.127 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara & Gayo Lues
Adapun 6 kelompok kerja kriteria tersebut seperti dilansir Tribungayo.com dari laman resmi Kementerian PANRB meliputi:
- Honorarium
- Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja
- Usia
- Jabatan
- Tingkat pendidikan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam verval tenaga non ASN.
BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.
“Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” jelas Haryomo.
Adapun hasil verval tenaga non ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen.
Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebutjuga nantinya akan jadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK pada rekrutmen ASN mendatang.
Baca juga: 3.682 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Dibuka untuk Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara dan Gayo Lues
Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2024
Instansi Pusat mendapat formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari gabungan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 429.183 lowongan, yang terdiri dari:
Sedangkan, untuk instansi daerah kebutuhan ASN mencapai 1.867.333, dengan rincian:
- 483.575 CPNS 2024
- 1.383.758 PPPK 2024 mencakup:
- 419.146 formasi tenaga guru
- 417.196 formasi tenaga Kesehatan
- 547.416 formasi tenaga teknis
Sementara untuk formasi sekolah kedinasan tahun 2024 dibuka sebanyak 6.027 formasi.
Disamping itu, pada rekrutmen ASN kali ini, untuk formasi CPNS 2024 yang dapat dilamar oleh fresh graduate sebesar 690.822 orang (*)
(Tribungayo.com/ Intan Mutia)
rekrutmen ASN
PPPK
CPNS 2024
honorer
kelompok kerja
BKN
Kementerian PANRB
formasi
berita tribun gayo hari ini
Bupati Suhaidi Serahkan SK 78 CPNS di Gayo Lues, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Gaji CPNS 2024 yang Baru Diangkat 80 persen dari gaji PNS Penuh, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Selamat! 17 Ribu CPNS 2024 Kemenang Resmi Dilantik, Ini Syarat Mutlak untuk Lolos jadi PNS |
![]() |
---|
CPNS 2024 yang Baru Diangkat Wajib Tahu, Ini Pelanggaran yang Bisa Batalkan Pengangkatan jadi PNS |
![]() |
---|
Kemenpan RB Longgarkan Batas Usia Pelamar CPNS untuk Jabatan Tertentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.