Berita Aceh

Anggota Dewan Terpilih di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi, Kasus Sabu 70 Kg, Ini Kronologi & Respon PKS

Seorang anggota dewan terpilih atau caleg DPRK Aceh Tamiang dipastikan bakal gagal dilantik.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Anggota Dewan Terpilih di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi, Kasus Sabu 70 Kg, Ini Kronologi & Respon PKS 

Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.

Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang langsung angkat bicara atas penangkapan ini.

Baca juga: Edarkan Narkoba dengan Kapal Laut dari Aceh ke Batam, 12 Orang Diringkus Polisi, Sabu 49 Kg Disita

Mereka membenarkan Sofyan merupakan kader yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.

“Benar, beliau tercatat sebagai kader kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, Minggu (26/5/2024).

Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kiliogram.

Namun secara tegas dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.

Meski begitu dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.

Di sisi lain PKS tidak ragu memberi saksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda. Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” kata Nazir.

Sofyann diketahui caleg Aceh Tamiang dapil 2 yang meliputi Manyakpayed, Banda Mulia dan Bendahara. KIP Aceh Tamiang menetapkan Sofyan duduk sebagai anggota legislatif atas perolehan 1.851 suara.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Sabu di Aceh Tenggara

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved