Berita Bener Meriah

Jaksa Minta BPKP Audit Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,9 Milliar di RSUD Muyang Kute Bener Meriah

"Untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini, kita akan meminta auditor yakni BPKP untuk mengaudit," ujar Aulia.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah hingga saat ini masih jalan ditempat.

Padahal, kasus dengan dugaan mark up anggaran pada pengadaan alat interior RSUD Munyang Kute tahun anggaran 2020 dan dengan pagu Rp 2,9 miliar itu, telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah sejak awal tahun 2023.

Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum juga ada kepastian hukum.

Bahkan pihak aktivis Bener Meriah Riga Wantona sebelumnya telah mengancam akan menggelar aksi jika kasus ini belum juga dituntaskan.

Lalu sebelumnya juga sejumlah LSM hingga aktivis anti korupsi Aceh juga terus mendesak pihak kejaksaan Negeri Bener Meriah agar segera meningkatkan status perkara dalam kasus tersebut.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH kepada TribunGayo.com, Rabu (5/6/2024) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di RSUD Munyang Kute ini telah menjadi atensi bagi pihaknya.

Bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera mengaudit kerugian negara pada kasus tersebut.

"Untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini, kita akan meminta auditor yakni BPKP untuk mengaudit," ujar Aulia.

Namun demikian, kata Aulia, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan harus butuh proses secara bertahap, karena segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Menurutnya, dalam penanganan perkara ini ia menegaskan tidak adanya intervensi dari pihak luar dalam upaya penghentian kasus.

Kemudian ia pun mengaku bahwa pihak penyidik telah memeriksa Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahati sebanyak dua kali, termasuk PPTK.

"Bahkan kasus ini sudah menjadi atensi dari bapak Kajari Bener Meriah. Intinya, kasus ini masih berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

Ibu direktur dua kali sudah kita panggil dan tidak tertutup kemungkinan direktur dan PPTK kegiatan itu akan kita periksa kembali.

Jadi ada kurang lebih 10 orang saksi yang sudah diperiksa," demikian ucapnya. (*)

Baca juga: Jaksa Panggil Saksi yang Tinggal di Jakarta Terkait Mark Up Rp 2,9 M RSUD Munyang Kute Bener Meriah

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Mark Up Proyek Rp 2,9 M di RSUD Bener Meriah, Jaksa Segera Panggil Sejumlah Saksi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved