Rumah Sakit Regional Ambruk
JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.
|
Editor:
Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Timsus Polda Aceh dan Tim Ahli Forensic Engineering melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk, Sabtu (19/11/2022).
“Kita saat ini masih pembuktian dan akan kita kumpulkan saksi-saksi,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, saat majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum akan mengajukan eksepsi, para penasehat hukum dari masing-masing terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon
Baca juga: MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh
Baca juga: Update! Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Ini Nama-namanya
Halaman 2 dari 2
Tags
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Rumah Sakit Regional
Takengon
Aceh Tengah
Kasus Rumah Sakit Regional Ambruk
korupsi
terdakwa
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Pengadilan Negeri
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Rumah Sakit Regional Ambruk
Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa |
![]() |
---|
Ahli Forensic Engineering Yakin Ada Pengurangan Spek RS Regional Takengon Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum |
![]() |
---|
Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.