Rumah Sakit Regional Ambruk
JPU: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Terbukti Bersalah Melawan Hukum
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.
TRIBUNGAYO.COM - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.
Dakwaan JPU tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).
Adapun kelima terdakwa dalam kasus korupsi tersebut yaitu mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu adalah, SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah R Hendra dengan didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU Kejari Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.
Dalam dakwaannya, kelima terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan pengurangan terhadap spesifikasi pembangunan RS Regional tersebut.
Selain itu JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Sehingga hal tersebut membuat bangunan RS Regional Aceh Tengah roboh lantaran tidak kuat menahan beban bangunan.
Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah itu bersumber dari anggaran APBA Otsus Tahun 2011, dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.
“Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta,” kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut.
Selain itu, kata JPU, terdakwa SM selaku KPA dan PPTK tidak pernah melakukan pengecekan progres pembangunan RS Regional Aceh Tengah tersebut.
"Penyebab runtuhnya RS itu akibat material yang digunakan tidak sesuai kontrak,” kata JPU saat diwawancara.
Dia mengatakan, para terdakwa didakwa sesuai dengan peranan masing-masing.
Mereka didakwa melanggar Pasal 18 junto 55 KUHPidana.
“Kita saat ini masih pembuktian dan akan kita kumpulkan saksi-saksi,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, saat majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum akan mengajukan eksepsi, para penasehat hukum dari masing-masing terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon
Baca juga: MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh
Baca juga: Update! Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Ini Nama-namanya
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Rumah Sakit Regional
Takengon
Aceh Tengah
Kasus Rumah Sakit Regional Ambruk
korupsi
terdakwa
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Pengadilan Negeri
Running News
TribunBreakingNews
Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Segini Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
Penyidik Polda Aceh Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa |
![]() |
---|
Ahli Forensic Engineering Yakin Ada Pengurangan Spek RS Regional Takengon Hingga Ambruk |
![]() |
---|
Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum |
![]() |
---|
Tiga Kali P-19 oleh Jaksa, Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus Rumah Sakit Regional Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.