CPNS 2024

Instansi Daerah Mendominasi Kouta Formasi CPNS 2024: Ini Daftar Instansinya

Disamping itu, kuota formasi CPNS 2024 untuk instansi daerah ternyata lebih mendominasi daripada penempatan di instansi pusat.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
kolase TribunGayo.com
Instansi Daerah Mendominasi Kouta Formasi CPNS 2024. 

4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kemenhub mendapatkan total 18.017 formasi CASN 2024, menjadi pengadaan CASN di lingkungan Kemenhub terbanyak selama 10 tahun terakhir.

Total formasi tersebut terdiri dari 1.385 formasi CPNS tenaga teknis, 6 formasi CPNS tenaga kesehatan, 16.543 formasi PPPK tenaga teknis, dan 83 PPPK tenaga kesehatan.

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR memperoleh total sebanyak 26.319 formasi CASN 2024, yang terbagi ke dalam formasi CPNS dan PPPK.

Rincian formasi tersebut terdiri dari 6.385 CPNS tenaga teknis, 3 CPNS tenaga kesehatan, dan 19.931 PPPK tenaga teknis.

6. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kemenkes memperoleh total sebanyak 23.200 kuota formasi CASN 2024, terdiri dari 8.607 formasi CPNS dan 14.593 formasi PPPK.

Usulan formasi formasi CPNS dan PPPK Kemenkes tahun ini disetujui seluruhnya, dengan harapan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan emerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.

7. Kementerian Pertahanan (Kemhan)

Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendapatkan sebanyak 25.258 kuota formasi CASN 2024, terdiri dari 13.687 formasi CPNS tenaga teknis 4.597 formasi CPNS tenaga kesehatan 3.200 formasi PPPK tenaga teknis 3.774 formasi PPPK tenaga kesehatan. D

Itulah daftar tujuh kementerian yang telah mendapatkan dan mengumumkan alokasi formasi seleksi CPNS 2024.

(Tribungayo.com/ Intan Mutia) 

Baca juga: Siap-Siap! Kalau Lolos Seleksi CPNS 2024 di Puluhan Instansi Ini akan Dioper ke IKN, Apa Saja?

Baca juga: PENJELASAN MENPAN-RB: Soal Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2024 di Kementerian

Baca juga: JADWAL Seleksi CPNS 2024 Dibuka 24 Juni Ini Beredar, Benarkah?, Simak Penjelasan BKN

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved