Berita Nasional

NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan

Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Apakah ada denda uang jika tidak memadankan NIK dengan NPWP?(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI) 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Layanan administrasi yang gunakan NPWP format baru

Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/11/2023), terdapat beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan layanan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

Berikut layanan administrasi yang akan gunakan NPWP format baru:

* Layanan pencairan dana pemerintah

* Layanan ekspor

* Layanan impor

* Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

* Layanan pendirian badan usaha

* Perizinan berusaha.

Baca juga: Begini Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online yang akan Ditutup 30 Juni 2024

Cara memadanan NIK-NPWP

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), berikut langkah untuk memadankan NIK dan NPWP.

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login”

* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved