Berita Nasional
NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan
Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Layanan administrasi yang gunakan NPWP format baru
Dikutip dari Kontan, Sabtu (18/11/2023), terdapat beberapa layanan administrasi yang akan menggunakan layanan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.
Berikut layanan administrasi yang akan gunakan NPWP format baru:
* Layanan pencairan dana pemerintah
* Layanan ekspor
* Layanan impor
* Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
* Layanan pendirian badan usaha
* Perizinan berusaha.
Baca juga: Begini Cara Pemadanan NIK jadi NPWP Secara Online yang akan Ditutup 30 Juni 2024
Cara memadanan NIK-NPWP
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), berikut langkah untuk memadankan NIK dan NPWP.
* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id
* Klik menu “login”
* Selanjutnya masukkan 16 digit NIK
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.