Berita Nasional

NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan

Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Apakah ada denda uang jika tidak memadankan NIK dengan NPWP?(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI) 

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.

Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:

* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id

* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki

* Masukkan kata sandi dan kode keamanan

* Buka menu “profil” lalu masukkan

* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK

* Setelah itu klik “ubah profil”

* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”

* Kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved