Berita Nasional
NIK Anda Sudahkah Jadi NPWP, Batas Memadankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, Yuk Buruan
Pemerintah mulai 1 Juli 2024 resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Editor:
Rizwan
Kompas.com
Apakah ada denda uang jika tidak memadankan NIK dengan NPWP?(SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI)
* Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik menu “login” dan tunggu hingga masuk ke halaman profil.
Apabila login tidak berhasil, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini:
* Bukalah laman resmi DJP di www.pajak.go.id
* Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP lama yang dimiliki
* Masukkan kata sandi dan kode keamanan
* Buka menu “profil” lalu masukkan
* NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK”
* Setelah itu klik “ubah profil”
* Apabila sudah berhasil, klik menu “logout”
* Kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.