PPPK 2024

Syarat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun keatas jadi Pegawai PPPK 2024 Berstatus ASN

Dimana, pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 dilakukan karena rencana pemerintah untuk menghapus status honorer paling lambat di Desember 2024.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Dok Pemkab
Syarat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun keatas jadi Pegawai PPPK 2024 Berstatus ASN. 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut informasi lengkap mengenai pengangkatan honorer atau non-ASN berusia 35 tahun keatas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengumumkan jadwal pendaftaran sebanyak 1,6 juta formasi untuk CPNS dan PPPK 2024.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, bahwa honorer rencananya akan diangkat menjadi PPPK.

Dari informasi, pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK 2024 direncanakan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Apa bila ini terialisasi maka, nanti tidak ada lagi non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Seluruh honorer diharapkan bisa beralih status menjadi pegawai PPPK 2024 dan mendapat gaji yang layak.

Dikabarkan, rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Formasi yang diprioritaskan seperti, tenaga guru, dosen, hingga honorer tenaga teknis.

Skema pengangkatan honorer ini juga akan menekankan kategori prioritas yan diuntungkan.

Honorer dengan kriteria yang sudah disebutkan, akan diprioritaskan menjadi PPPK 2024.

Sementara itu, untuk seleksi CPNS 2024 akan lebih berfokus pada pengangkatan fresh graduate.

Dimana, persyaratan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024, terdapat syarat usia yang harus diperhatikan.

Menpan RB sudah menetapkan persyaratan untuk pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.

Batas maksimal pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah 46 tahun, sementara untuk minimalnya 19 tahun.

Itu artinya, masih ada kesempatan bagi para non-ASN yang sudah lama mengabdi dan usianya saat ini diatas 35 tahun.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved